KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Aset Kripto Mulai Mei 2022, Wamenkeu: Jadi Setara dengan Saham

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 09:00 WIB
Pajak Aset Kripto Mulai Mei 2022, Wamenkeu: Jadi Setara dengan Saham

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto akan menciptakan level playing field dengan instrumen investasi saham.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dengan level playing field, investor pada kedua instrumen investasi tersebut akan membayar pajak. Seperti diketahui, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto diatur dalam PMK 68/2022.

“Kripto itu alat investasi. Saham juga alat investasi. Menjadi level playing field, menjadi setara. Keduanya dikenakan pajak. Artinya, seluruh investor di situ juga membayar pajak,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Berdasarkan pada Pasal 5 PMK 68/2022, tarif PPN yang wajib dipungut atas transaksi aset kripto, seperti jual beli dan tukar menukar, adalah sebesar 0,11%. Tarif ini berlaku bila exchanger terdaftar di Bappebti. Jika exchanger tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN sebesar 0,22%.

Kemudian, tarif PPh Pasal 22 bersifat final yang berlaku adalah sebesar 0,1%. Jika exchanger yang digunakan untuk transaksi aset kripto ternyata tidak terdaftar di Bappebti maka tarif yang berlaku menjadi sebesar 0,2%.

Adapun PPN dan PPh Pasal 22 bersifat final harus dipungut oleh exchanger mulai 1 Mei 2022 tanpa perlu penunjukan terlebih dahulu. Mekanisme penunjukan hanya berlaku atas exchanger yang bertempat di luar negeri.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam penyusunan ketentuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, pemerintah telah berdiskusi dengan para pelaku usaha dan Bappebti. Harapannya, tidak ada isu tertinggal saat dimulainya implementasi aturan.

“Yang jelas, mulai Mei 2022, pengenaan pajak atas transaksi perdagangan kripto mulai dilaksanakan,” ujar Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya