KOTA BATU

PAD Sektor Retribusi Baru Tercapai 19%

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 05 Juni 2018 | 14:50 WIB
PAD Sektor Retribusi Baru Tercapai 19%

BATU, DDTCNews – Pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Batu yang disumbang dari sektor pajak dan retribusi daerah masih belum menggembirakan, terutama dari sektor retribusi.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan hampir enam bulan berjalan, pemasukan retribusi baru terealisasi Rp2,1 miliar atau 18,7% dari target Rp11,3 miliar.

”Hasil PAD sektor ini memang masih memprihatinkan,” ujarnya di Batu, Minggu (3/6).

Baca Juga:
Masih Banyak Warga di Daerah Lebih Memilih Bayar Pajak secara Manual

Punjul merinci, seperti retribusi pelayanan kesehatan puskesmas dari target Rp950 juta, hingga pertengahan Mei baru teralisasi 22% atau Rp 217 juta. Retribusi pelayanan kebersihan dari target Rp1 miliar baru terealisasi Rp372 juta atau 37%.

“Yang lainnya juga, seperti retribusi parkir di tepi jalan umum dari target Rp1,5 miliar baru realisasi Rp219 juta. Ini kan kecil sekali,” tegasnya.

Juga retribusi dari pengujian kendaraan bermotor, dan berbagai retribusi yang lainnya. Pendapatan dari retribusi rata-rata masih di bawah 20%. Meski terbilang kecil, dari sektor retribusi ada yang sudah mencatatkan penerimaan lebih dari 100%.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Maksimum 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Demak

“Untuk retribusi pelayanan los pasar, sekarang sudah 194% atau Rp58 juta dari target Rp30 juta,” terang Punjul.

Meski ada yang membaik, tetap hasil rertribusi perlu digenjot lagi. ”Saya harap, OPD (organisasi perangkat daerah) penghasil dari sekor retribusi ini bisa meningkatkan kinerja dan mencapai target yang diharapkan,” terang Punjul.

Sementara itu, realisasi sektor pajak relatif lebih bagus. Hingga 24 Mei lalu, pendapatan pajak daerah sudah mencapai Rp 55,4 miliar dari target yang dipatok sebesar Rp 111 miliar.

”Ini ditunjukan, dari capaian pajak daerah yang sekarang ini sudah sampai 50%,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Juni 2024 | 16:47 WIB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Masih Banyak Warga di Daerah Lebih Memilih Bayar Pajak secara Manual

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN DEMAK

Pajak Hiburan Maksimum 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Demak

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

Rabu, 12 Juni 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN BOGOR

Kesempatan Lunasi Tunggakan PBB! Ada Pemutihan Hingga Agustus 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Juni 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Banyak Individu yang Impor Barang Tanpa Pahami Aturan Kepabeanan

Kamis, 13 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP, Wajib Pajak Tak Perlu EFIN

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Beda Pemotongan dan Pemungutan Pajak?

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:47 WIB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Masih Banyak Warga di Daerah Lebih Memilih Bayar Pajak secara Manual

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN DEMAK

Pajak Hiburan Maksimum 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Demak

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:35 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pesan Jokowi ke Rakyat: Jangan Judi, Mending Uangnya Buat Modal Usaha

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:00 WIB COMPANY VISIT UNIVERSITAS TRISAKTI

Mahasiswa Trisakti Menilik Kultur Kerja Profesional Pajak di DDTC