KABUPATEN BANYUWANGI

PAD Lesu, Pemda Diminta Bersikap Lebih Tegas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Juli 2018 | 11:40 WIB
PAD Lesu, Pemda Diminta Bersikap Lebih Tegas

BANYUWANGI, DDTCNews – Dewan legislatif Kabupaten Banyuwangi meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk bisa semakin mendorong pendaparan asli daerah (PAD). Upaya itu dilakukan dengan cara memberi sikap tegas kepada wajib pajak yang tidak memenuhi pembayaran pajak daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi Khusnan Abadi mengatakan perlakuan tegas kepada wajib pajak perlu dilakukan ke depannya untuk mendorong realisasi PAD. Penerimaan PAD hingga semester pertama 2018 belum menembus 50% dari target.

“Pemda harus berupaya lebih keras untuk meningkatkan dan menggali potensi penerimaan PAD, supaya kapasitas fiskal daerah semakin kuat. Sekaligus juga harus bersikap tegas kepada wajib pajak yang belum patuh,” katanya di DPRD Banyuwangi, Kamis (12/7).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Realisasi penerimaan PAD Kabupaten Banyuwangi saat ini pun belum sampai 40%, Khusnan menyebutkan penerimaan PAD hanya mampu tercapai Rp207,1 miliar atau 39,28% dari target setinggi Rp527,3 miliar.

Untuk itu dia meminta Pemda Banyuwangi agar bisa memastikan seluruh wajib pajak agar aktif melaporkan nilai penghasilan sesuai fakta. Sekaligus wajib pajak juga menyetor pajak dengan nilai yang benar dan tepat waktu.

Sementara itu Khusnan menyayangkan skema pembayaran pajak daerah maupun retribusi daerah menggunakan sistem online berbasis android tampak belum memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Seperti dilansir dari Beritajatim, salah satu pembayaran pajak online yang sudah disediakan yakni e-PAD. Sistem ini sejatinya disediakan oleh Pemda kepada warganya untuk menyetor berbagai jenis pajak daerah.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini pun mengungkapkan, realisasi PAD saat ini cenderung stagnan. Padahal menurutnya Pemda Banyuwangi telah berupaya menyesuaikan tarif pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajaknya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi