BAHAMA

Pacu Geliat Perdagangan, Tarif PPN Dipangkas 2%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 09:30 WIB
Pacu Geliat Perdagangan, Tarif PPN Dipangkas 2%

Ilustrasi.

NASSAU, DDTCNews – Pemerintah Bahama resmi memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 12% menjadi 10% yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Perdana Menteri Bahama Philip Davis mengatakan undang-undang yang mengatur penurunan tarif PPN menjadi 10% telah disahkan pada 28 Oktober 2021. Nanti, tarif PPN yang baru tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

“Kementerian Keuangan telah bekerja berjam-jam untuk melakukan pemodelan ekstensif dan analisis keuangan untuk memastikan pengurangan PPN tidak berdampak buruk pada posisi fiskal kami,” katanya seperti dilansir Tribune, Selasa (02/11/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Davis menjelaskan pengurangan tarif PPN di negaranya akan dikelola secara bertanggungjawab. Dia berharap penyesuaian tarif PPN tersebut dapat membantu peningkatan ekonomi dan perdagangan di Bahama.

Keputusan menurunkan tarif PPN dilatarbelakangi studi IMF pada 2021. Studi tersebut menyebutkan pembebasan PPN pada sektor tertentu menyebabkan pengurangan efisiensi pajak, penurunan pendapatan negara, serta meningkatkan biaya kepatuhan administrasi pajak.

Studi tersebut juga menyatakan pembebasan PPN sebagai cara yang tidak efisien untuk mencapai tujuan redistribusi. Hal ini dikarenakan sebagian besar manfaat pembebasan PPN, justru diperoleh oleh rumah tangga atau industri yang berpenghasilan tinggi.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Untuk itu, pemerintah, melalui pengesahan undang-undang, juga menghilangkan kebijakan bebas PPN di berbagai sektor. Namun demikian, pembebasan PPN masih berlaku atas tagihan listrik dan kawasan ekonomi khusus Bahama.

Perlu diketahui, tarif PPN awal di Bahama sebesar 7,5%. Kemudian, naik pada 2018 menjadi 12% hingga saat ini. Selanjutnya, akan diubah pada 2022 menjadi 10%. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan