MALAYSIA

Pacu Ekonomi, Pemerintah Siapkan Insentif PPh Badan untuk Tahun Depan

Dian Kurniati | Senin, 09 November 2020 | 14:35 WIB
Pacu Ekonomi, Pemerintah Siapkan Insentif PPh Badan untuk Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Guna mempercepat pemulihan ekonomi, Pemerintah Malaysia menyiapkan sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) pada tahun depan di antaranya insentif pajak untuk perusahaan yang melakukan relokasi usaha ke Malaysia.

Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz mengatakan insentif pajak akan diberikan kepada para perusahaan, baik yang telah beroperasi di Malaysia maupun perusahaan baru yang merelokasi usahanya ke Malaysia.

"Tarif insentif pajak untuk perusahaan baru mulai dari 0% hingga 10% selama 10 tahun. Sedangkan untuk perusahaan existing dengan segmen jasa baru, tarif PPh akan ditetapkan 10% hingga 10 tahun," katanya di hadapan DPR, dikutip Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Tengku menuturkan pemerintah juga memperluas ruang lingkup penerima insentif pajak kepada para perusahaan di sektor jasa tertentu, termasuk yang mengadaptasi dengan teknologi revolusi industri 4.0.

Pemerintah juga berupaya mendorong pembentukan principal hub di Malaysia dengan mengusulkan periode penerapan insentif principal hub untuk perusahaan yang melakukan kegiatan layanan yang memenuhi syarat diperpanjang untuk 2 tahun lagi.

Selain itu, pemerintah juga berencana membuat skema insentif pajak baru untuk pusat perdagangan global dengan tarif PPh 10% untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk 5 tahun berikutnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Kebijakan insentif soal perdagangan tersebut mencakup peningkatan batas penjualan untuk nilai tambah dan aktivitas tambahan yang dilakukan di kawasan industri bebas dan gudang manufaktur berlisensi, dari 10% menjadi 40% dari nilai penjualan tahunan perusahaan.

Tidak ketinggalan, pemerintah juga berencana menetapkan tarif PPh khusus bagi orang pribadi warga negara asing (WNA) yang memegang posisi kunci pada perusahaan agar berinvestasi dalam sektor strategis baru.

"Insentif pajak ini dibatasi untuk 5 orang WNA yang bekerja di setiap perusahaan yang telah diberikan insentif pajak relokasi atas inisiatif Penjana," ujarnya, dilansir dari thestar.com.my. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra