KINERJA FISKAL

Pabrik Rokok Borong Pita Cukai, Penerimaan Bea dan Cukai Melejit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 April 2020 | 15:00 WIB
Pabrik Rokok Borong Pita Cukai, Penerimaan Bea dan Cukai Melejit

Ilustrasi pita cukai.

JAKARTA, DDTCNews—Di tengah pandemi Corona, realisasi penerimaan bea dan cukai yang dikumpulkan Ditjen Bea sepanjang kuartal I/2020 masih positif, ditopang setoran cukai dari produk hasil tembakau.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan bea dan cukai sepanjang kuartal I/2020 mencapai Rp38,2 triliun, naik 23,6% dari periode sama tahun lalu sebesar Rp30,9 triliun.

“Penerimaan dari bea dan cukai masih menunjukan growth yang tinggi sebesar 23,6% tapi ada catatan dari kinerja ini,” katanya dalam konferensi video dengan tema APBN Kita, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Menkeu menilai cukai hasil tembakau mencatatkan kinerja paling positif. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan yang melakukan pembelian pita cukai lebih awal guna mengantisipasi adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penerimaan cukai tercatat Rp29,1 triliun, naik 36,5% dari periode sama tahun lalu sebesar Rp21,3 triliun. Setoran hasil tembakau menjadi penyumbang terbesar dengan porsi 95% dari total penerimaan cukai.

Penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp27,7 triliun, tumbuh 37,8% dari kuartal I/2019 sebesar Rp20,1 triliun. Sementara setoran cukai dari etil alkohol mencapai Rp80 miliar dan minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp1,3 triliun.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

“Realisasi bea dan cukai ini disebabkan pembelian pita cukai yang melonjak akibat pabrik-pabrik industri hasil tembakau rokok membeli cukai lebih awal sebagai antisipasi terjadinya pembatasan sosial,” terang Sri Mulyani.

Sementara penerimaan bea justru mencatatkan kinerja negatif. Realisasi penerimaan bea keluar pada kuartal I/2020 mencapai Rp730 miliar, turun 24% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1,08 triliun.

Kondisi yang sama juga terjadi pada setoran bea masuk yang hanya mencapai Rp8,4 triliun, turun 1,5% dari periode sama tahun lalu sebesar Rp8,5 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024