BERITA PAJAK HARI INI

Otoritas Pajak Rancang Unit Keberatan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juni 2018 | 09:15 WIB
Otoritas Pajak Rancang Unit Keberatan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (7/6), kabar datang dari Ditjen Pajak yang tengah mengkaji pemisahan visi dalam penanganan keberatan pajak. Jika selama ini keberatan pajak ditangani oleh Kanwil, nantinya akan dibuat unit baru di tingkat pusat yang dikhususkan.

Hal tersebut disoroti Managing Partner DDTC Darussalam yang menilai selama ini memang ada keinginan agar lembaga keberatan pajak lebih independen dalam memutuskan perkara pajak. Pasalnya wajib pajak memandang proses dan putusan keberatan hasilnya banyak yang di luar harapan karena lembaga itu berada di dalam Ditjen Pajak.

Selain itu, pengusaha pun angkat bicara mengenai upaya pengkajian unit baru yang khusus menangani kasus keberatan pajak. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai unit tersebut harus di luar lingkup Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Berikut ringkasannya:

  • DJP Kaji Unit Tangani Kasus Pajak:

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo mengatakan rencana penanganan keberatan pajak akan menjadikan otoritas pajak lebih profesional sehingga menguntungkan wajib pajak. Meski begitu dia khawatir petugas yang menangani keberatan menjadi conflict of interest, ada anggapan jika keberatan diterima maka penerimaan pajak menurun.

  • Unit Keberatan Pajak Terlepas dari Ditjen Pajak:

Pakar pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan idealnya penanganan keberatan pajak dikeluarkan dari Ditjen Pajak tetapi tetap di bawah naungan Kementerian Keuangan. Atau opsi lainnya bisa dibuat agar wajib pajak yang melakukan upaya hukum boleh langsung melakukan banding ke pengadilan pajak tanpa melalui proses keberatan terlebih dulu. Langkah ini agar kasus cepat diproses oleh pihak yang independen yaitu pengadilan pajak.

Baca Juga:
Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit
  • Pengusaha Minta Unit Keberatan Pajak di Luar Kemenkeu:

Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia Bidang Perpajakan Herman Juwono mengapresiasi rencana otoritas pajak mengkaji unit baru yang khusus menangani kasus keberatan pajak. Herman mengatakan lembaga keberatan pajak memang perlu lebih independen, idealnya tidak di Kanwil maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Menurutnya lembaga itu lebih ideal di luar lingkup Ditjen Pajak, bahkan di luar Kementerian Keuangan. Jika unit itu di dalam lingkup Ditjen Pajak, dia menilai hal itu akan percuma karena dianggap sama seperti sekarang.

  • 2 Sektor Ini Dorong Penerimaan Cukai:

Peningkatan konsumsi masyarakat mendorong realisasi penerimaan bea dan cukai sampai akhir Mei 2018 tercatat tumbuh 17%. Hal itu didorong oleh penerimaan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Suryantoro mengatakan cukai rokok dan MMEA paling berkontribusi terhadap total penerimaan. Penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp33,5 triliun atau tumbuh 16%, sedangkan penerimaan cukai dari MMEA mencappai Rp1,9 triliun atau tumbuh 10%.

  • World Bank Masih Optimis Perekonomian RI Membaik:

Bank Dunia masih yakin dengan prospek perekonomian Indonesia, meski sempat merevisi pertumbuhan ekonomi RI tahun ini dari sebelumnya 5,3% menjadi 5,2%. Proyeksi itu masih lebih tinggi dibanding dengan angka yang diproyeksikan pemerintah yakni 5,18%. Optimisme Bank Dunia itu didasarkan pada perkiraan konsumsi swasta yang akan meningkat dan pertumbuhan investasi yang diperkirakan akan tetap tinggi tahun ini. Direktur World Bank Wilayah Indonesia Rodrigo Chaves menilai investasi akan tumbuh tinggi, mengingat kenaikan harga komoditas yang terus berlanjut.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju
  • Pendapatan dari Minyak Talangi Penambahan Subsidi BBM:

Pemerintah memproyeksi penambahan subsidi bahan bakar minyak (BBM) penugasan yang disepakati hingga Rp2.000 per liter akan ditalangi oleh kelebihan penerimaan akibat meningkatnya harga minyak dunia. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah masih akan menghitung kecukupan tambahan penerimaan untuk menambal penambahan subsidi. Dalam sebulan ini pemerintah akan lebih ketat dalam melihat perkembangan dan potensi harga minyak hingga akhir tahun.

  • Devisa Hasil Ekspor Banyak Disimpan di Luar Negeri:

Pemerintah mengumpulkan para eksportir kelas kakap dalam rangka memberikan informasi terkait perekonomian Indonesia. Dalam kesempatan ini, pemerintah sekaligus menagih komitmen eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor yang sengaja disimpan di luar negeri, agar bisa dibawa pulang dan diinvestasikan di Indonesia. Terlebih pemerintah kabarnya juga akan menerbitkan stimulus yang diberikan kepada eksportir terkait. Diharapkan para eksportir bisa bekerja sama kepada pemerintah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

BERITA PILIHAN