RWANDA

Otoritas Pajak dan LSM Dorong Kampanye Anti-Arus Keuangan Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Februari 2018 | 11:34 WIB
Otoritas Pajak dan LSM Dorong Kampanye Anti-Arus Keuangan Ilegal

KIGALI, DDTCNews – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Rwanda tengah berkampanye melawan arus keuangan ilegal (illicit financial flows) yang dilakukan perusahaan multinasional di negaranya, dan secara luas negara-negara di Afrika.

Deputy Commissioner General and Commissioner for Corporate Services Rwanda Revenue Authority (RRA) Bizimana Ruganintwali mengatakan otoritas pajak mendukung kampanye tersebut. Dengan slogan 'Stop the Bleeding', kami semua ingin mengakhiri praktik yang selama ini menguras ekonomi di Afrika.

“RRA tidak akan membiarkan perusahaan multinasional atau individu yang terlibat dalam kegiatan keuangan ilegal yang dirancang untuk menguras Rwanda dari sumber penerimaannya,” ujarnya, Rabu (21/2).

Baca Juga:
Sempat Dituding Sembunyikan Aset, Presiden Afsel Dipastikan Taat Pajak

Bizimana memahami betapa seriusnya kondisi tersebut, terutama terhadap perekonomian Rwanda yang tengah berupaya meningkatkan pendapatan domestik untuk mendukung aktivitas investasi dalam jangka panjang.

Kampanye itu dipelopori oleh Action Aid Rwanda, Pemerintah Afrika, Tax Justixe Network Afrika dan Taxman. Kampanye ini bertujuan agar arus ilegal terutama yang timbul dari penyelundupan, penyalahgunaan informasi, penetapan transfer pricing dan praktik aggresive tax planning dapat dihentikan.

Sementara itu, Pakar Pajak KPMG Angello Musinguzi menjelaskan negara berkembang seperti Rwanda memang kehilangan banyak potensi penerimaan karena mekanisme transfer pricing yang lemah dan tidak lengkap. Sebagian besar uang yang lari itu disalurkan melalui negara-negara tax havens.

Baca Juga:
Beli Panel Surya dan Investasi EBT di Negara Ini, Dapat Insentif Pajak

“Pemerintah harus berhati-hati saat memberikan insentif kepada investor, serta harus memastikan otoritas pajak menetapkan kebijakan transfer pricing yang kuat untuk membantu mendeteksi dan menghalangi arus keuangan ilegal,” papar Angello.

Rwanda diprediksi kehilangan sekitar $243 juta per tahun karena insentif pajak yang sembarangan dan kegiatan perdagangan lainnya, bahkan juga kehilangan hampir $2,1 miliar per tahun melalui arus uang keuangan ilegal.

Jika dihitung terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), arus keuangan ilegal dari Afrika menjadi yang tertinggi dari seluruh negara, khususnya yang disebabkan oleh perusahaan multinasional sebagai kontributor utama.

Baca Juga:
Telur Impor Kena Pajak, Picu Perang Dagang Dua Negara Ini

Adapun Wakil Direktur Eksekutif Tax Justice Network Africa Jason Rosario Braganza pun menegaskan insentif pajak yang tidak dipantau dengan baik oleh pemerintah menjadi pintu gerbang arus keuangan ilegal, terlebih jika tidak dianalisis dengan baik.

“Sangat disayangkan kita masih kehilangan sumber daya akibat insentif pajak. Karena itu, kita harus bekerja sama membalikkan keadaan untuk membantu melestarikan sumber penerimaan Afrika,” papar Rosario. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya