MESIR

Otoritas Ini Hapus Pemberian Fasilitas Pajak untuk BUMN

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Februari 2024 | 15:00 WIB
Otoritas Ini Hapus Pemberian Fasilitas Pajak untuk BUMN

Ilustrasi.

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir memutuskan untuk menghentikan pemberian perlakuan pajak khusus bagi badan usaha milik negara (BUMN).

Penghentian pemberian fasilitas pajak bagi BUMN merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi oleh Mesir untuk pencairan dana pinjaman senilai US$3 miliar dari International Monetary Fund (IMF).

"Regulasi baru ini tidak berlaku untuk sektor pertahanan dan sektor-sektor yang berkaitan dengan keamanan negara," tulis pemerintah Mesir dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Undang-undang yang menjadi landasan penghapusan insentif pajak bagi BUMN sesungguhnya sudah disetujui oleh DPR dan ditetapkan oleh pemerintah pada Juli 2023. Meski begitu, peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut baru ditetapkan pada tahun ini.

Sebagai informasi, undang-undang tersebut diterbitkan untuk menciptakan perlakuan pajak yang sama bagi BUMN dan swasta. Selama ini, BUMN mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) sekaligus pengecualian bea masuk dan pajak properti.

Dengan undang-undang tersebut, pemerintah berharap level playing field antara BUMN dan swasta dapat menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan mendorong investor asing untuk menanamkan modalnya di Mesir.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Sementara itu, kesepakatan pemberian pinjaman telah disepakati oleh Mesir dan IMF pada Desember 2022. Namun, Mesir tak kunjung merealisasikan komitmen-komitmen yang dipersyaratkan untuk mencairkan pinjaman senilai US$3 miliar tersebut.

Dalam kesepakatan tersebut, Mesir berkomitmen untuk menjual aset-aset milik negara, mengurangi peran pemerintah dalam perekonomian, serta menghentikan intervensi nilai tukar mata uang dengan mengadopsi floating exchange rate regime. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah