FILIPINA

Otoritas Diminta Mundurkan Deadline Lapor SPT Tahunan Jadi 31 Mei 2021

Dian Kurniati | Selasa, 30 Maret 2021 | 12:00 WIB
Otoritas Diminta Mundurkan Deadline Lapor SPT Tahunan Jadi 31 Mei 2021

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Wakil Ketua DPR Filipina Bernadette Herrera mendesak otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) agar memundurkan tenggat pembayaran pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari seharusnya 15 April 2021 menjadi 31 Mei 2021.

Wajib pajak, menurut dia, membutuhkan kelonggaran pelaporan SPT karena Metro Manila dan 4 provinsi lainnya kembali memberlakukan karantina wilayah. UU Bayanihan 1 juga mengizinkan ada perpanjangan tenggat waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan karena pandemi.

“Mempertimbangkan bagaimana Metro Manila, Cavite, Laguna, Bulacan, dan Rizal kini berada di bawah karantina, saya mendorong BIR memperpanjang [waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT] hingga 31 Mei 2021," katanya, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Herrera mengatakan perpanjangan waktu dibutuhkan wajib pajak yang akan menyampaikan formulir secara langsung di kantor BIR, bukan online atau membayar melalui bank. Pasalnya, tidak semua masyarakat Filipina bisa mengakses internet dengan mudah.

Menurutnya, BIR telah berupaya mendorong wajib pajak membayar pajak dan melapor SPT Tahunan secara online. Namun, imbauan itu menjadi sebuah kesulitan yang luar biasa bagi banyak wajib pajak Filipina yang tidak bisa mengakses internet.

Kesulitan pelaporan SPT tahunan secara online juga terjadi pada sebagian besar pelaku usaha kecil di Filipina. Mereka tidak dapat menggunakan sistem pengarsipan elektronik BIR sehingga harus melapor SPT secara manual.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BIR telah mengumumkan wajib pajak dapat membayar pajak yang jatuh tempo dalam periode 22 Maret hingga 30 April 2021 di mana saja, bahkan di luar yurisdiksi Kantor Distrik BIR tempat wajib pajak terdaftar. Namun, Herrera menilai kelonggaran itu tidak cukup membantu wajib pajak yang tetap tidak bisa ke kantor BIR karena karantina wilayah.

"Perpanjangan tenggat juga akan memberikan waktu yang cukup bagi BIR untuk menyelesaikan pengajuan restitusi atau pengajuan penurunan tarif berdasarkan UU No. 11534," ujarnya, seperti dilansir inquirer.net.

UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) memuat penurunan tarif PPh badan dari 30% menjadi 25% untuk untuk perusahaan besar dan 20% untuk usaha kecil.

Presiden Filipina Rodrigo Duterte baru-baru ini memberlakukan peraturan tersebut setelah disahkan parlemen dan senat pada bulan lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024