KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan Pajak, DJP Manfaatkan Data IMB

Muhamad Wildan | Rabu, 17 November 2021 | 12:30 WIB
Optimalkan Penerimaan Pajak, DJP Manfaatkan Data IMB

Ilustrasi.

BENGKAYANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memanfaatkan data perizinan dari pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

KPP Pratama Singkawang dan KP2KP Bengkayang berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkayang dalam mengoptimalkan penggunaan data IMB di Kabupaten Bengkayang.

Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Singkawang Rita Agustina mengatakan data memiliki peran penting dalam mempercepat pelayanan dan penerimaan negara. Untuk itu, pertukaran data antarinstansi dilakukan.

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

"Pertukaran data antarinstansi sudah seharusnya menjadi hal yang lumrah demi mendukung kemajuan proses birokrasi yang akan berimplikasi kepada banyak hal, termasuk percepatan pelayanan maupun kepada penerimaan negara," katanya, dikutip pada Rabu (17/11/2021).

Sementara itu, Kepala KP2KP Bengkayang Muchamad Djaelani menilai pertukaran data merupakan langkah penting untuk meningkatkan kinerja birokrasi.

“Tujuannya adalah tentu saja agar masing-masing unit dapat terus mengikuti arus perkembangan zaman yang sekarang ini berjalan dengan sangat cepat," ujarnya dikutip dari laman resmi DJP.

Baca Juga:
Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Untuk diketahui, data IMB bisa menjadi landasan awal untuk mengoptimalkan penerimaan pajak jenis tertentu. Salah satunya adalah PPN kegiatan membangun sendiri atau PPN KMS seperti tertuang dalam Pasal 16C UU PPN.

Pada pasal tersebut, PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang tidak dilakukan dalam kegiatan usaha, baik oleh orang pribadi maupun badan. PPN KMS dikenakan untuk mencegah terjadinya penghindaran PPN.

Bangunan yang menjadi objek PPN KMS adalah bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan pada satu kesatuan tanah atau perairan.

Baca Juga:
Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Kemudian, bangunan yang dikenai PPN KMS adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu bata, atau baja; diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan memiliki luas paling sedikit 200 m2.

Tarif PPN KMS adalah sebesar 2% dari total pengeluaran atau 10% dari dasar pengenaan pajak sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tidak termasuk harga perolehan tanah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah