Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memberikan fasilitas keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan fasilitas PKB dan BBNKB diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pemberlakuan opsen sebesar 66%.
"Walaupun adanya opsen pajak 66% di kabupaten/kota, khusus di Provinsi Kepri tidak ada kenaikan pajak. Artinya pajak yang akan dibayarkan sama dengan pajak yang lama di tahun 2024," ujar Diky, dikutip Sabtu (18/1/2025).
Secara terperinci, Pemprov Kepulauan Riau memberikan keringanan PKB sebesar 13,94% atas kendaraan bermotor milik pribadi atau badan. Lebih lanjut, keringanan PKB sebesar 39,76% diberikan atas kendaraan operasional seperti ambulans dan kendaraan milik pemerintah.
Adapun keringanan BBNKB yang diberikan oleh Pemprov Kepulauan Riau adalah sebesar 39,75%. Keringanan PKB dan BBNKB berlaku selama 6 bulan yakni pada Januari hingga Juni 2025.
"Keputusan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang terdaftar di Kepulauan Riau. Dengan kebijakan ini, pemprov berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, sekaligus memperbaiki pendataan kepemilikan kendaraan di daerah tersebut," ujar Diky.
Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.
Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).
Namun, baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memerintahkan pemda-pemda untuk segera memberikan keringanan PKB dan BBNKB.
"Agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Kemudian, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB, paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025," ujar Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. (sap)