HASIL OPERASI DJBC

Operasi Laut, DJBC Sita Ratusan Kilogram Sabu-Sabu Hingga Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juli 2020 | 18:35 WIB
Operasi Laut, DJBC Sita Ratusan Kilogram Sabu-Sabu Hingga Rokok Ilegal

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai berhasil melakukan 124 penindakan di laut sepanjang Januari-Juni 2020, sekaligus mencegah potensi kerugian negara hingga Rp207 miliar.

Dalam keterangan resminya, ratusan penindakan di laut tersebut merupakan hasil dari operasi yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) secara terpadu yaitu operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2020.

“Selain operasi patroli laut secara terpadu, DJBC melaksanakan operasi patroli laut yang dilakukan dengan skema Bawah Kendali Operasi (BKO) dan mandiri," tulis DJBC dikutip Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Dari hasil operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea ini, DJBC menindak kapal MV. Pan Begonia yang memuat 45.090 MT bijih nikel dan penindakan kapal KM. Terang Bulan IV dengan muatan pasir timah ilegal sebanyak 10 MT.

DJBC juga menindak kapal KM. Seroja dengan muatan 10,2 juta batang rokok merk Luffman tanpa pita cukai. Ada juga penindakan atas kapal KM. Teupin Jaya yang memuat 119 kg narkotika jenis sabu-sabu oleh kapal patroli BC 20002 di perairan Aceh.

“Sebelumnya oleh tim patroli laut dari KPPBC Dumai terhadap speedboat tanpa nama bermuatan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 30 bungkus teh China dengan total berat 32 kg,” sebut DJBC.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Seperti diketahui, operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea ini mencakup perairan barat dan timur Indonesia. Jaring Sriwijaya menyasar perairan Selat Malaka, pesisir timur Sumatera, Selat Singapura sampai dengan perairan Kalimantan Barat.

Untuk Jaring Wallacea, mencakup wilayah perairan Kalimantan Bagian Timur, Kalimantan Bagian Selatan, Sulawesi Bagian Utara, Sulawesi Bagian Selatan, Papua serta perairan Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Operasi patroli fiskal ini dilakukan dalam empat periode kegiatan. Untuk Jaring Sriwijaya dilakukan pada April hingga Mei 2020 dan periode kedua dilakukan Mei sampai dengan Juni 2020. Sedangkan Jaring Wallacea dilakukan pada April sampai dengan Juni 2020 dan periode kedua dilakukan pada September sampai dengan Oktober 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan