UU HPP

Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak, DJP Inginkan Ini dari Pelaku UMKM

Dian Kurniati | Senin, 22 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak, DJP Inginkan Ini dari Pelaku UMKM

Pekerja menjemur bahan olahan dari singkong yang dibuat menjadi tepung tapioka di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta akan mendorong pemulihan UMKM lebih berkembang.

DJP menyebut fasilitas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun berlaku pada wajib pajak orang pribadi UMKM. Kebijakan itu diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus memberi ruang bagi UMKM berkembang.

"Kebijakan ini adalah implementasi UU HPP untuk memberikan asas keadilan dan mendorong UMKM terus berkembang," bunyi keterangan pada video yang diunggah akun Instagram @ditjenpajakri, Senin (22/9/2022).

Baca Juga:
Omzet WP OP UMKM Sudah Lewati Rp500 Juta? Harus Mulai Setor PPh Final

Dalam unggahan video tersebut, dikisahkan seorang pengusaha kedai kopi yang berupaya mempertahankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19. Dengan fasilitas omzet Rp500 juta tidak kena pajak, digambarkan bisnis tersebut akhirnya mampu bangkit dan meningkatkan penjualan kopi.

Pemerintah telah menerbitkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang di dalamnya turut mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Baca Juga:
Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Menurut DJP, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah yang menguntungkan bagi kelompok UMKM.

Meski demikian, ketentuan berbeda akan berlaku apabila UMKM tersebut telah berbentuk badan. Dalam hal ini, wajib pajak badan UMKM tetap terutang PPh final 0,5% meskipun omzetnya belum melampaui Rp500 juta per tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan