KP2KP TANAH GROGOT

Omzet Lampaui Rp4,8 Miliar, Koperasi Sawit Ini Didatangi Pegawai Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 17:30 WIB
Omzet Lampaui Rp4,8 Miliar, Koperasi Sawit Ini Didatangi Pegawai Pajak

Ilustrasi.

TANAH GROGOT, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak guna memverifikasi permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 14 Oktober 2022.

Pegawai KP2KP Tanah Grogot Ahmad Choirul Firmansyah mengatakan wajib pajak yang dikunjungi oleh tim verifikasi lapangan tersebut merupakan Koperasi Produsen Sari Murni Lestari yang bergerak di bidang perkebunan buah kelapa sawit.

“Koperasi ini memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar sehingga wajib dikukuhkan sebagai PKP. Dalam proses pengukuhan PKP, perlu dilakukan verifikasi lapangan dan melakukan penyesuaian data yang diajukan wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Ahmad menjelaskan proses verifikasi lapangan diawali dengan sesi wawancara bersama direktur Koperasi Produsen Sari Murni Lestari. Setelah itu, petugas mendokumentasikan aset wajib pajak dan tagging lokasi usaha.

Tak ketinggalan, petugas juga memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. Kemudian, diakhiri dengan sesi foto bersama dengan direktur Koperasi Produsen Sari Murni Lestari.

Ahmad menjelaskan PKP memiliki hak dan kewajiban perpajakan untuk memungut dan menyetorkan PPN, membuat faktur pajak, dan melaporkannya pada SPT Masa PPN setiap bulan meskipun tak ada kegiatan usaha pada masa tersebut.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sementara itu, pegawai KP2KP Tanah Grogot Firdan Mukhtar Wahdah mengimbau wajib pajak untuk berkonsultasi dengan KP2KP Tanah Grogot, baik langsung maupun via Whatsapp, apabila menemui kendala dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Sebagai informasi, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara