BEPS ACTION

OECD Rilis Panduan Synthesised Texts

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 15 November 2018 | 20:25 WIB
OECD Rilis Panduan Synthesised Texts

Tampak depan panduan pengembangan Synthesised Texts. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis pedoman pengembangan Synthesised Texts dari perjanjian pajak untuk menghindari penggerusan basis dan pergeseran laba.

Panduan yang dirilis pada Rabu (14/11/2018) ini akan membantu negara-negara yang mengembangkanSynthesised Texts dari perjanjian pajak yang mencerminkan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI).

“Ini memperjelas bagaimana ratifikasi perjanjian pajak multilateral negara yang dikembangkan OECD akan mempengaruhi perjanjian pajak bilateral yang sudah ada,” demikian informasi yang dilansir dari MNE Tax, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD dalam Waktu 3 Tahun

Setidaknya ada 15 negara yang telah menyerahkan instrumen penerimaan atau ratifikasi untuk perjanjian pajak multilateral (MLI). Selain itu, lebih banyak negara diharapkan dapat meratifikasi perjanjian di masa depan.

Pasalnya, beberapa negara telah berusaha untuk mencapai kesepakatan dengan mitra perjanjian pajak mereka. Kesepakatan itu terkait dengan akan beroperasinya perjanjian multilateral baru yang mengubah perjanjian saat ini, sekaligus menyiapkan teks klarifikasi.

Seperti diketahui, Synthesised Texts untuk perjanjian pajak Inggris-Slovenia dan perjanjian pajak Inggris-Selandia Baru telah diumumkan kepada publik. MLI akan berlaku efektif pada 1 Januari 2019 untuk 47 perjanjian pajak.

Baca Juga:
Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Panduan telah dikembangkan Sekretariat OECD dengan masukan dari anggota Grup Ad hoc MLI. Ini dapat digunakan oleh pemerintah yang ingin memberikan dampak tentang efek dari konvensi pada perjanjian yang ada.

Synthesised Texts juga memberikan informasi yang komprehensif kepada pembayar pajak, auditor, penasihat, and pengguna lain terkait waktu munculnya dampak dari modifikasi perjanjian di setiap yurisdiksi.

Pada saat yang bersamaan, OECD memperjelas tanggal efektif ketentuan MLI withholding tax. Jika tanggal mulai berlaku pasangan yurisdiksi adalah 1 Januari 2019, MLI akan berdampak pada pemotongan pajak yang terjadi pada atau setelah 1 Januari 2019. Panduan tersebut dapat dilihat di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024