LAPORAN OECD

OECD Catat Rasio Pajak Indonesia Hanya Unggul dari Bhutan dan Laos

Muhamad Wildan | Senin, 25 Juli 2022 | 16:30 WIB
OECD Catat Rasio Pajak Indonesia Hanya Unggul dari Bhutan dan Laos

Rasio pajak negara-negara Asia dan Pasifik pada 2020.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada 2020 hanya sebesar 10,1% dari PDB atau di bawah rata-rata negara-negara Asia dan Pasifik sebesar 19%.

Berdasarkan laporan OECD bertajuk Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2022, rasio pajak Indonesia masih berada di bawah rata-rata regional dan hanya lebih tinggi bila dibandingkan dengan Bhutan dan Laos.

"Rata-rata tax ratio di 28 negara Asia dan Pasifik sebesar 19,1% pada 2020. Dari 28 negara, sebanyak 12 negara memiliki tax ratio di atas rata-rata," sebut OECD, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sebagai catatan, angka tax ratio dari OECD memperhitungkan social security contribution (SSC) atau iuran jaminan sosial. Bila pembayaran iuran jaminan sosial tak diperhitungkan, OECD mencatat rasio pajak Indonesia pada 2020 hanya 9,5%.

Bila tidak memperhitungkan iuran jaminan sosial, terdapat 6 negara Asia yang memiliki rasio pajak di antara 15% hingga 20%. Keenam negara tersebut antara lain Filipina, China, Thailand, Vietnam, Jepang, dan Mongolia.

Selanjutnya, terdapat 3 negara yang memiliki rasio pajak tanpa iuran jaminan sosial di bawah 15%, yaitu Indonesia sebesar 9,5%, Malaysia sebesar 11,1%, dan Kazakhstan sebesar 13,3%.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Menurut OECD, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi rasio pajak di negara-negara Asia dan Pasifik antara lain peran sektor pertanian dalam perekonomian, keterbukaan terhadap perdagangan internasional, dan informalitas perekonomian.

Pada negara dengan sektor pertanian yang berkontribusi besar terhadap perekonomian, pengumpulan penerimaan pajak menjadi lebih menantang karena sektor pertanian cenderung informal dan memiliki produktivitas dan penghasilan yang rendah.

Selain itu, kebanyakan negara juga memberikan banyak pengecualian bagi sektor pertanian. Contoh, Malaysia yang memberikan tax allowance terhadap perusahaan yang menghasilkan produk pertanian tertentu.

Selain faktor struktur perekonomian, penerimaan pajak di Asia juga cenderung dipengaruhi oleh faktor lainnya seperti kapasitas petugas pajak (fiskus) dalam memungut pajak, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, dan moral pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor