KILAS BALIK 2023

November 2023: PPN atas Rumah hingga Rp 5 Miliar Ditanggung Pemerintah

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 31 Desember 2023 | 12:00 WIB
November 2023: PPN atas Rumah hingga Rp 5 Miliar Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Pemberian insentif tersebut menjadi salah satu topik yang santer dibahas pada November 2023.

Insentif yang diatur dalam PMK 120/2023 ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan serta meningkatkan daya beli masyarakat. Adapun PPN DTP ini diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan.

“PPN yang terutang atas penyerahan: a. rumah tapak; dan b. satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2023,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 120/2023.

Baca Juga:
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 120/2023, rumah tapak atau satuan rumah susun yang dimaksud harus memenuhi 2 persyaratan. Pertama, harga jual paling besar Rp5 miliar. Kedua, rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Selain pemberian insentif PPN DTP atas rumah, terdapat sejumlah topik lain yang banyak diperbincangkan pada November 2023. Berikut daftar peristiwa yang terjadi pada November 2023.

Tarif Efektif PPh 21 Bakal Berlaku Mulai Masa Pajak Januari 2024

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 sudah siap ditandatangani dan akan terbit dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 akan mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024 jika tidak ada hambatan.

Suryo menjamin kehadiran ketentuan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 bakal menyederhanakan proses pemotongan dan memberikan kepastian bagi para pihak yang berkewajiban memotong PPh Pasal 21.

Sebagai informasi, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 disiapkan dalam rangka menyederhanakan sistem pemotongan PPh Pasal 21 yang saat ini cenderung rumit.

Baca Juga:
Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Saat ini, DJP mencatat terdapat 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut kerap kali menimbulkan kebingungan dan memberatkan wajib pajak.

Mekanisme penerapan tarif efektif rata-rata nantinya mengalikan tarif efektif dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Untuk masa pajak terakhir, tetap akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga:
Hindari Denda! Penyampaian SPT Tahunan Badan Paling Lambat Hari Ini

KP3SKP Gelar USKP Khusus A Secara Gratis

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) 2023. USKP 2023 digelar secara gratis atau tanpa dipungut biaya khusus sertifikasi A.

Berdasarkan pada laman resmi KP3SKP, ujian akan digelar pada Minggu-Senin, 10-11 Desember 2023. USKP A kali ini menggunakan skema ujian onsite dengan kuota terbatas. Ujian dilakukan dengan sistem computer assisted test (CAT).

PP Tentang Ultimum Remedium Cukai Resmi Terbit

Pemerintah menerbitkan peraturan yang menjadi landasan untuk melaksanakan prinsip sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium) pada bidang cukai. Beleid ini berlaku efektif mulai 22 November 2023.

Baca Juga:
Penentuan Besaran Peredaran Bruto dalam Penghitungan PPh Final UMKM

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) 54/2023. Menteri keuangan, jaksa agung, atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan hanya dilakukan atas tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Cukai s.t.d.d UU HPP.

Kelima pasal itu terkait dengan pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai (BKC), BKC tidak dikemas, BKC yang berasal dari tindak pidana, dan jual-beli pita cukai.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Jika bermaksud mengajukan penghentian penyidikan, tersangka perlu menyampaikan permohonan. Selain itu, tersangka yang bersangkutan juga harus membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sri Mulyani Lantik 11 Pejabat Eselon II Ditjen Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melantik pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, dan unit organisasi non-eselon Kamis (2/11/2023).

Dari 26 pejabat yang dilantik, 11 di antaranya adalah pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Pajak (DJP). Selanjutnya, terdapat 5 pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang dilantik.

Sri Mulyani mengatakan promosi dan mutasi dalam pelantikan sebagai bagian dari tujuan organisasi Kemenkeu untuk memperbaiki diri melalui pembinaan SDM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut