KEBIJAKAN PAJAK

NIK Sebagai NPWP Permudah DJP Awasi Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:00 WIB
NIK Sebagai NPWP Permudah DJP Awasi Wajib Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakkan Hukum Pajak Iwan Djuniardi

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan mempermudah Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan penggunaan NIK akan memungkinkan data dari instansi lain dapat disandingkan dengan laporan wajib tanpa perlu upaya berlebih.

"Pada saat mengumpulkan data, kami dapat NIK. ID-nya sama, sudah. Tidak perlu ada effort, baik di instansi lain maupun di kami. Data itu mau dari manapun akan melekat pada 1 NIK. Jadi lebih memudahkan dari sisi pengawasan," katanya, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Iwan menyebut kepatuhan sukarela wajib pajak dalam sistem self-assessment harus dibarengi dengan pengawasan kepatuhan berbasis pada data yang valid.

Bila wajib pajak mengetahui bahwa DJP memiliki data dan dapat melakukan pengawasan, lanjutnya, wajib pajak tersebut nantinya akan secara otomatis lebih patuh dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.

"Harus ada pengawasan, harus ada data. Voluntary compliance itu tidak bisa langsung tanpa ada counter dari data yang dibangun dari NIK tadi," ujarnya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Iwan juga berharap peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui pengawasan berbasis pada data NIK meningkatkan rasio pajak (tax ratio).

NIK resmi digunakan sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022 seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022. NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.

Saat ini, NIK dan NPWP format 15 digit sama-sama masih bisa digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NIK mulai digunakan secara penuh untuk kepentingan administrasi pajak pada 1 Januari 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M