KEBIJAKAN PAJAK

NIK Sebagai NPWP, DJP Sedang Susun Aturan Pelaksanaannya

Muhamad Wildan | Kamis, 21 April 2022 | 14:30 WIB
NIK Sebagai NPWP, DJP Sedang Susun Aturan Pelaksanaannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

PMK tersebut disusun bersamaan dengan peraturan pemerintah (PP) dan juga PMK lainnya untuk mendukung pelaksanaan ketentuan UU KUP pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Di KUP ada 9 PMK, lebih ke arah mengartikulasikan apa yang kami tulis di PP, termasuk implementasi NIK sebagai NPWP, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, dan juga kuasa wajib pajak," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Bila sudah diimplementasikan, lanjut Suryo, DJP nantinya dapat melakukan aktivasi NIK milik wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mendaftarkan diri dan NIK dapat diaktifkan sebagai NPWP.

"Masyarakat Indonesia itu tak perlu daftar-daftar lagi jadi wajib pajak. Ya semuanya adalah wajib pajak, yang membedakan adalah dia teraktivasi atau tidak, punya penghasilan atau tidak," ujarnya.

Suryo berharap penggunaan NIK sebagai NPWP diharapkan dapat menambah jumlah wajib pajak terdaftar yang saat ini hanya sebanyak 45 juta di tengah jumlah penduduk yang sesungguhnya mencapai 270 juta.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Untuk diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP tercantum dalam Pasal 2 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Dalam pasal tersebut, NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.

Untuk mendukung penggunaan NIK sebagai NPWP, Kementerian Dalam Negeri perlu memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Kementerian Keuangan sehingga dapat diintegrasikan dengan data perpajakan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data akan diatur lebih lanjut melalui PP, sedangkan ketentuan mengenai tata cara pendaftaran termasuk penggunaan NIK sebagai NPWP akan diatur dengan PMK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak