KEBIJAKAN PAJAK

NIK Sebagai NPWP, DJP Sedang Susun Aturan Pelaksanaannya

Muhamad Wildan
Kamis, 21 April 2022 | 14.30 WIB
NIK Sebagai NPWP, DJP Sedang Susun Aturan Pelaksanaannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

PMK tersebut disusun bersamaan dengan peraturan pemerintah (PP) dan juga PMK lainnya untuk mendukung pelaksanaan ketentuan UU KUP pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Di KUP ada 9 PMK, lebih ke arah mengartikulasikan apa yang kami tulis di PP, termasuk implementasi NIK sebagai NPWP, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, dan juga kuasa wajib pajak," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Bila sudah diimplementasikan, lanjut Suryo, DJP nantinya dapat melakukan aktivasi NIK milik wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mendaftarkan diri dan NIK dapat diaktifkan sebagai NPWP.

"Masyarakat Indonesia itu tak perlu daftar-daftar lagi jadi wajib pajak. Ya semuanya adalah wajib pajak, yang membedakan adalah dia teraktivasi atau tidak, punya penghasilan atau tidak," ujarnya.

Suryo berharap penggunaan NIK sebagai NPWP diharapkan dapat menambah jumlah wajib pajak terdaftar yang saat ini hanya sebanyak 45 juta di tengah jumlah penduduk yang sesungguhnya mencapai 270 juta.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP tercantum dalam Pasal 2 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Dalam pasal tersebut, NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.

Untuk mendukung penggunaan NIK sebagai NPWP, Kementerian Dalam Negeri perlu memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Kementerian Keuangan sehingga dapat diintegrasikan dengan data perpajakan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data akan diatur lebih lanjut melalui PP, sedangkan ketentuan mengenai tata cara pendaftaran termasuk penggunaan NIK sebagai NPWP akan diatur dengan PMK. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.