KEBIJAKAN PEMERINTAH

New Normal, Menaker Minta Pelaku Usaha Memprioritaskan Korban PHK

Dian Kurniati | Jumat, 05 Juni 2020 | 11:49 WIB
New Normal, Menaker Minta Pelaku Usaha Memprioritaskan Korban PHK

Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazarfoc.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pelaku usaha untuk kembali merekrut pekerjanya yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Ida mengatakan para perusahaan akan kembali beroperasi seperti sedia kala seiring dengan dimulainya kenormalan baru (new normal). Untuk itu, ia berharap pekerja yang telah di-PHK direkrut kembali ketimbang mencari orang baru.

“Kami harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian, sehingga pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Ida menilai merekrut pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan memiliki keuntungan yang lebih di antaranya memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, dan mengenal budaya kerja di perusahaan.

Dengan kualifikasi tersebut, Ida menyebut perusahaan tak perlu mengadakan pelatihan kerja karena para pekerjanya telah siap bekerja. "Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya," ujarnya.

Di sisi lain, Ida meminta perusahaan menerapkan protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Menurutnya, pandemi menjadi momentum pembelajaran bagi semua pelaku usaha tentang pentingnya penerapan K3 di tempat kerja.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

K3, lanjutnya, merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja untuk pencegahan penularan virus Corona. Dia meyakini aktivitas ekonomi akan berjalan aman jika perusahaan menjalankan protokol K3 sesuai ketentuan.

“Kemnaker sudah menyusun protokol tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi di perusahaan. Kebijakan ini untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era the new normal nanti,” jelasnya.

Berdasarkan data Kemnaker 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1,05 juta orang, dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 orang. Sementara pekerja sektor informal yang terdampak sebanyak 318.959 orang.

Ada pula 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan, serta 465 pemagang yang dipulangkan. Oleh karena itu, total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 mencapai 1,79 juta pekerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024