Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan akan mengucurkan insentif pajak senilai 1,7 triliun won atau setara dengan Rp20,1 triliun bagi pemilik penginapan dan UMKM yang terkena efek virus Corona.
Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-ki mengatakan insentif akan diberikan kepada pemilik tempat penginapan yang menurunkan harga sewa. Adapun, insentif tersebut hanya 8,5% dari total anggaran stimulus ekonomi sebesar 16 triliun won.
“Kami harap insentif pajak ini bisa merevitalisasi ekonomi dan mengatasi kesulitan pelaku usaha yang disebabkan oleh virus corona," kata Hong di Seoul, Korea Selatan, Jumat (28/2/2020).
Kondisi ekonomi di Korsel memang terus merosot sejak negara itu melaporkan kasus corona pertamanya pada akhir bulan lalu. Dalam perjalanannya, kasus corona di Negeri Gingseng ini melonjak tajam.
Imbasnya, pengunjung department store di Korea Selatan merosot lebih dari 20%. Jumlah pengunjung di penginapan lokal pun turun lebih dari 24%. Alhasil, insentif pajak menjadi sangat dibutuhkan untuk mengatasi dampak dari virus corona.
Sementara itu, Gubernur Bank Sentral Korea Lee Ju-yeol mengisyaratkan kemungkinan adanya kondisi ekonomi merosot di kuartal pertama. Bank Sentral pun memangkas prospek pertumbuhan untuk 2020 menjadi 2,1% dari 2,3%.
“Kami percaya ada kemungkinan pertumbuhan negatif pada kuartal pertama, sebagian besar akibat dampak dari virus corona yang kemungkinan akan muncul pada kuartal pertama,” kata Lee.
Selain insentif pajak, pemerintah juga mengeluarkan banyak kebijakan lainnya. Mulai dari bantuan untuk lembaga keuangan, lembaga kredit, serta untuk bisnis-bisnis lokal yang terkena dampak virus corona.
Dilansir dari Yonhap News, pemerintah juga akan mengeluarkan langkah-langkah lainnya guna mendukung upaya pemerintah mengatasi kerusakan dan merevitalisasi ekonomi seiring dengan perkembangan isu Corona. (rig)