KOREA SELATAN

Negeri K-Pop Siapkan Insentif Pajak Buat Penyedia Tempat Inap

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Februari 2020 | 15:45 WIB
Negeri K-Pop Siapkan Insentif Pajak Buat Penyedia Tempat Inap

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan akan mengucurkan insentif pajak senilai 1,7 triliun won atau setara dengan Rp20,1 triliun bagi pemilik penginapan dan UMKM yang terkena efek virus Corona.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-ki mengatakan insentif akan diberikan kepada pemilik tempat penginapan yang menurunkan harga sewa. Adapun, insentif tersebut hanya 8,5% dari total anggaran stimulus ekonomi sebesar 16 triliun won.

“Kami harap insentif pajak ini bisa merevitalisasi ekonomi dan mengatasi kesulitan pelaku usaha yang disebabkan oleh virus corona," kata Hong di Seoul, Korea Selatan, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Kondisi ekonomi di Korsel memang terus merosot sejak negara itu melaporkan kasus corona pertamanya pada akhir bulan lalu. Dalam perjalanannya, kasus corona di Negeri Gingseng ini melonjak tajam.

Imbasnya, pengunjung department store di Korea Selatan merosot lebih dari 20%. Jumlah pengunjung di penginapan lokal pun turun lebih dari 24%. Alhasil, insentif pajak menjadi sangat dibutuhkan untuk mengatasi dampak dari virus corona.

Sementara itu, Gubernur Bank Sentral Korea Lee Ju-yeol mengisyaratkan kemungkinan adanya kondisi ekonomi merosot di kuartal pertama. Bank Sentral pun memangkas prospek pertumbuhan untuk 2020 menjadi 2,1% dari 2,3%.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

“Kami percaya ada kemungkinan pertumbuhan negatif pada kuartal pertama, sebagian besar akibat dampak dari virus corona yang kemungkinan akan muncul pada kuartal pertama,” kata Lee.

Selain insentif pajak, pemerintah juga mengeluarkan banyak kebijakan lainnya. Mulai dari bantuan untuk lembaga keuangan, lembaga kredit, serta untuk bisnis-bisnis lokal yang terkena dampak virus corona.

Dilansir dari Yonhap News, pemerintah juga akan mengeluarkan langkah-langkah lainnya guna mendukung upaya pemerintah mengatasi kerusakan dan merevitalisasi ekonomi seiring dengan perkembangan isu Corona. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara