MALAYSIA

Negeri Jiran Terapkan Skema Baru Pembayaran Pajak Pekerja Asing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 September 2018 | 15:31 WIB
Negeri Jiran Terapkan Skema Baru Pembayaran Pajak Pekerja Asing

(Foto: malaysia.gogoadv.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia memutuskan untuk membagi beban pembayaran pajak pekerja asing yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun dan memilih memperpanjang masa kerja maksimal untuk tiga tahun ke depan.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan pekerja asing harus membayar pajak 80% dari pajak pekerja tahunan sebesar MYR10 ribu atau Rp36,04 juta. Sedangkan sisa pajak 20% dari MYR10 ribu tersebut ditanggung oleh perusahaan.

“Kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja asing terampil yang memilih perpanjangan izin maksimal 3 tahun. Pembagian pemajakan ini untuk memastikan pemerintah tidak kehilangan keuntungan secara finansial,” katanya di Kuala Lumpur, Senin (24/9).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Menurut Lim, skema yang diterapkan bagi pekerja asing di sektor formal seperti manufaktur, konstruksi, jasa, pertanian, pertambangan dan perkebunan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Malaysia.

“Kami memprediksi skema pemajakan ini mampu mengumpulkan MYR1 miliar selama 3 tahun ke depan,” ungkapnya seperti diberitakan freemalaysiatoday.com.

Sebelumnya, sejak 1992, karyawan menanggung pajak 100% dari MYR10 ribu/tahun. Namun, dalam kebijakan pemerintah pada 2016, mulai tahun 2017 perusahaan yang menanggung pajak100% dari MYR10 ribu/tahun.

Kemudian pihak perusahaan pun mengeluh belakangan ini, akhirnya pemerintah membagi proporsi pembayaran pajak tersebut. Rencananya kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara