AUSTRALIA

Negara Ini Kejar Pajak Rp542 Miliar dari Panama Papers

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 15:45 WIB
Negara Ini Kejar Pajak Rp542 Miliar dari Panama Papers

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) merilis data terkait potensi pajak yang bisa diambil dari dokumen Panama Papers yang dibuka tahun lalu. Data awal menunjukan potensi pajak lebih dari 50 juta dolar Australia (US$ 38 juta) atau setara dengan Rp542 miliar.

“Pekerjaan kami sedang berlangsung dan kami akan terus berkolaborasi dengan mitra domestik dan internasional untuk memperbaiki pemahaman awal kami mengenai rilis data terbaru ini,” ungkap Chris Jordan, Komisioner ATO, Senin (13/11).

Laporan awal ATO lainnya yang dilansir Tax Note International juga mengungkapkan adanya indikasi wajib pajak melakukan penghindaran pajak. Hal ini berupa pendapatan yang tidak dilaporkan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Angkanya itu sendiri ditaksir lebih dari 40 juta dolar Australia.Pemutakhiran laporan potensi pajak terus dilakukan otoritas pajak Negeri Kangguru tersebut. Yang terbaru, adalah melakukan penilaian atas laporan data Panama Papers.

Hal ini dilakukan terkait publiksi terbaru dan data-data baru yang muncul dari Paradise Papers. Pengungkapan yang merupakan lanjutan dari Panama Papers yang dilakukan oleh Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ).

Chris juga menerangkan bahwa lembaganya telah melakukan serangkaian kegiatan sejak tahun lalu terkait dokumen Panama Papers. Seperti pada bulan September 2016 di mana ada 6 akuntan dan 10 kliennya yang dijadikan target.

Kegiatan yang telah dan yang akan dilakukan itu menurutnya untuk memastikan Australia tidak kehilangan potensi pajak. Perang terhadap penghindaran pajak dan pencucian uang terkait Panama Papers menjadi salah satu agenda utama organisasinya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif