AUSTRALIA

Negara Ini Cari Pengemplang Pajak Lewat Medsos

Gallantino Farman | Senin, 14 November 2016 | 09:09 WIB
Negara Ini Cari Pengemplang Pajak Lewat Medsos

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (ATO) berencana akan menggunakan media sosial untuk mengejar pelaku penghindaran pajak. ATO akan menyasar posting-an dari akun para wajib pajak di media sosial.

Kepala ATO Chris Jordan mengatakan dengan mengamati gaya hidup seseorang di media sosial, seperti Facebook contohnya, pemerintah dapat mengetahui kalau ada wajib pajak yang diduga belum mengungkapkan penghasilan atau kekayaan yang dimilikinya.

"Di zaman ini, informasi publik dapat diakses semudah mungkin melalui media sosial. Kami juga akan menelusuri data-data di sekolah privat dan imigrasi," ungkapnya.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Menurut Chris, data dan informasi dari bagian imigrasi puyn dapat digunakan sebagai landasan untuk melakukan verifikasi posting-an yang mencerminkan kekayaan seseorang di media sosial.

"Jika intelijen kami di bagian imigrasi menemukan informasi penerbangan 5 anggota keluarga ke luar negeri yang menggunakan kelas bisnis 3 kali dalam setahun dan terbukti melalui foto-foto di media sosial, maka keluarga tersebut akan kami panggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Selain itu, ATO juga akan mencoba menelusuri aplikasi bursa efek, platform jual beli, dan sistem pendaftaran kendaraan yang diakses secara online oleh para wajib pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Manfaatkan Asistensi Pengisian SPT Tahunan di Kanal-Kanal Ini

Seperti dilansir dari news.com.au, setidaknya ada 1300 individu dan 400 perusahaan yang lalai menjalankan kewajiban pajaknya selama tahun 2015.

Baik yang disebabkan karena tidak mengungkapkan penghasilan yang seharusnya dipajaki maupun yang disebabkan karena melaporkan pajak namun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Minggu, 24 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Bisa Manfaatkan Asistensi Pengisian SPT Tahunan di Kanal-Kanal Ini

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi