UKRAINA

Negara di Eropa Timur Ini Bersiap Tarik Pajak 20% dari Google Cs

Dian Kurniati | Kamis, 30 Januari 2020 | 13:20 WIB
Negara di Eropa Timur Ini Bersiap Tarik Pajak 20% dari Google Cs

ilustrasi Facebook.

KIEV, DDTCNews—Parlemen Ukraina bersiap membahas aturan pengenaan pajak 20% terhadap perusahaan digital seperti Google, Facebook, Netflix, dan Alibaba yang beroperasi di negara tersebut.

Rencana itu tertuang di dalam naskah amandemen RUU No. 2634 tentang Kode Pajak Ukraina. Dalam RUU itu, jasa elektronik yang dikirimkan oleh perusahaan asing kepada individu yang berada di wilayah pabean Ukraina harus dikenakan PPN.

RUU yang digodok Kepala Komite Parlemen Bidang Kebijakan Keuangan, Pajak, dan Bea Cukai bersama anggota fraksi Parlementer Rakyat, Danylo Hetmantsev itu sudah diusulkan ke parlemen sejak 19 Desember 2019.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Hetmantsev menilai selama ini penyediaan layanan elektronik perusahaan asing yang tidak memiliki status badan usaha kepada individu ini tidak memungkinkan ditagih PPN secara efektif, sehingga menyebabkan kerugian pada negara bagian.

Situasi itu juga menciptakan lingkungan yang tidak kompetitif untuk wajib pajak lainnya. Untuk itu, lanjutnya, menarik PPN terhadap layanan elektronik sudah semestinya menjadi praktik yang umum.

"Pada gilirannya, penetapan aturan khusus untuk penarikan PPN pada layanan elektronik menjadi praktik umum, apakah itu di Uni Eropa, Australia, Belarus, Kazakhstan, Rusia, dan negara-negara lain," tulis Hetmantsev dikutip Kamis (30/01/2020).

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Dalam RUU itu juga merinci di antaranya seperti skema penentuan daftar layanan elektronik, termasuk asing dalam daftar pembayar PPN; menetapkan aturan untuk menentukan tempat pengiriman layanan elektronik.

Lalu, adanya formulir dan prosedur khusus untuk mengirim pemberitahuan pajak kepada non-residen; penyampaian keberatan terhadap keputusan otoritas; hingga penyedia layanan digital juga dibebaskan dari kewajiban mendaftarkan faktur pajak.

Dilansir dari Interfax.com.au, Hetmantsev menjelaskan penyedia layanan yang dimaksud di dalam RUU itu di antaranya penyediaan gambar/teks, buku dan majalah elektronik, audio, video, game, judi, dan perangkat lunak.

Selain itu, penyediaan layanan iklan dan akses ke informasi, sumber daya elektronik dan pendidikan yang menghibur, serta sumber daya elektronik dan teknologi penyimpanan awan juga masuk dalam layanan yang kena PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025