KPP PRATAMA SINGKAWANG

Mutakhirkan Data Mandiri Langsung ke Kantor Pajak, Begini Alurnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2022 | 14:30 WIB
Mutakhirkan Data Mandiri Langsung ke Kantor Pajak, Begini Alurnya

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang menyatakan wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data mandiri dengan dua cara, yaitu melalui KPP terdaftar atau akun DJP Online wajib pajak.

Petugas KPP Pratama Singkawang Eleonora Hanindita Chandra Dewi mengatakan pemutakhiran data mandiri terdiri atas verifikasi nomor telepon, email, nama, tempat dan tanggal lahir, kartu keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), dan sumber penghasilan.

“Jika melalui DJP Online, wajib pajak dapat klik Profil dan mengisi data yang diperlukan. Lalu, wajib pajak dapat klik Cek untuk melakukan validasi data. Jika data sudah benar, jangan lupa klik Ubah Profil di kanan bawah [layar],” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kemudian, wajib pajak juga dapat melakukan pemutakhiran data mandiri dengan mendatangi secara langsung kantor pajak. Di kantor pajak, wajib pajak dapat menuju loket Tempat Pelayanan Terpadu KPP untuk meminta pemutakhiran data.

Selanjutnya, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) akan merekam permohonan pemutakhiran data mandiri dari wajib pajak. Setelah itu, permohonan dari wajib pajak tersebut akan ditindaklanjuti melalui intranet.

Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi nomor telepon dan email. Sistem akan mengirimkan tautan melalui SMS dan email wajib pajak yang kedaluwarsa dalam 10 menit. Seusai mengakses tautan tersebut, nomor telepon dan email baru dapat divalidasi.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

"Setelah pemutakhiran data mandiri, data wajib pajak otomatis berubah. Hal ini sebetulnya sangat bermanfaat untuk memperbarui data wajib pajak karena kebanyakan dari wajib pajak sudah berganti nomor telepon, email, ataupun sumber penghasilan," tutur Eleonora.

Menurut Eleonora, apabila data wajib pajak valid maka petugas pajak dapat menjangkau wajib pajak untuk keperluan seperti pengingat lapor SPT Tahunan atau blast tentang informasi perpajakan seperti kebijakan PPS, PTKP UMKM, dan lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?