Informasi dari Ditjen Pajak. (Instagram @ditjenpajakri)
JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini, Senin (12/10/2020), wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak untuk melakukan perubahan data.
Melalui akun media sosial, termasuk Instagram, Ditjen Pajak (DJP) menginformasikan perubahan data wajib pajak dapat dilakukan melalui contact center DJP, Kring Pajak. Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak melalui telepon 1500200 atau saluran live chat pada laman www.pajak.go.id.
“Mau ubah data? Kring Pajak aja! Mulai 12 Oktober 2020,” demikian penggalan informasi yang diunggah akun Instagram @ditjenpajakri.
Adapun perubahan data wajib pajak yang dimaksud mencakup nomor telepon, nomor handphone, alamat surat elektronik (email), dan/atau alamat domisili (dalam satu wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama).
DJP menegaskan perubahan data dilakukan oleh wajib pajak sendiri untuk orang pribadi. Sementara itu, perubahan data untuk badan, warisan belum terbagi, atau instansi pemerintah dilakukan oleh wakil wajib pajak.
Dalam melakukan perubahan data, ada beberapa data yang perlu disiapkan untuk proses validasi. Untuk orang pribad, ada nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, alamat email terdaftar di DJP, serta nomor telepon/handphone terdaftar di DJP.
Untuk wajib pajak badan, data yang harus disiapkan antara lain NPWP, nama, alamat email terdaftar di DJP, nomor telepon/handphone terdaftar di DJP, dan EFIN salah satu pengurus dalam SPT tahunan yang telah jatuh tempo.
Untuk warisan belum terbagi dan instansi pemerintah, data yang siapkan untuk proses validasi sama. Data yang dibutuhkan adalah adalah NPWP, nama, alamat email terdaftar di DJP, serta nomor telepon/handphone terdaftar di DJP.
"Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja, yakni Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB," imbuh DJP. (kaw)