TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata. (foto: hasil tangkapan layar akun medsos Kanwil DJP Jakarta Khusus)
JAKARTA, DDTCNews – Mulai Desember 2024, Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Terintegrasi Kompleks Kalibata resmi beroperasi.
TPT terintegrasi tersebut merupakan penggabungan TPT pada kantor pelayanan pajak (KPP) yang berada dalam 1 lokasi yang sama. Pengintegrasian ini dilakukan untuk efisiensi operasional pelayanan serta keseragaman pemberian layanan kepada wajib pajak.
“Mulai Desember 2024, TPT dan Helpdesk akan terintegrasi di Lantai Dasar Gedung KPP Penanaman Modal Asing Dua dan KPP Penanaman Modal Asing Tiga,” sebut Kanwil DJP Jakarta Khusus di media sosial, dikutip pada Jumat (29/11/2024).
TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata akan menyatukan seluruh TPT KPP di komplek Kalibata yang terdiri atas:
Dengan demikian, seluruh TPT pada KPP tersebut akan terintegrasi di 1 tempat, yaitu berada di Lantai Dasar Gedung KPP Penanaman Modal Asing Dua dan KPP Penanaman Modal Asing Tiga.
Sebagai informasi, TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata tersebut berlokasi di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata No. 19 RT 006/RW 007, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan TPT Terintegrasi tersebut, wajib pajak dapat menghubungi KPP terdaftar.
Tambahan informasi, TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang berada pada KPP. Wajib pajak yang mengajukan permohonan layanan perpajakan, pelaporan surat pemberitahuan, dan konsultasi dapat dilayani disini. Simak Apa Itu KPP Khusus? (rig)