JEPANG

Mulai 7 Januari 2019, Jepang Pungut 'Pajak Sayonara' dari Turis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Januari 2019 | 11:03 WIB
Mulai 7 Januari 2019, Jepang Pungut 'Pajak Sayonara' dari Turis

Ilustrasi Jepang. (foto: Frank Lukasseck/Getty Images)

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan menerapkan pungutan sebesar 1.000 yen (sekitar Rp134.200) terhadap wisatawan yang akan meninggalkan Negeri Sakura ini. ‘Pajak Sayonara’ ini akan dimasukkan menjadi satu dengan tiket pesawat, kapal, atau transportasi lain.

Dalam laporan yang dirilis oleh pemerintah Jepang, pungutan tersebut tidak berlaku bagi pengunjung yang hanya transit. Pungutan juga tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 2 tahun. Kebijakan ini akan berlaku mulai 7 Januari 2019.

“Kami akan menerapkan pajak bagi setiap wisatawan yang akan meninggalkan Jepang. Proses pemungutannya dijadikan satu dengan tiket pesawat, kapal. maupun alat transportasi lainnya dan diterapkan tanpa memandang kewarganegaraan,” demikian laporan pemerintah Jepang, seperti dilansir dari Strait Times, Kamis (3/1/2018).

Baca Juga:
Baru 40 Persen Wisman di Bali Bayar Pungutan, Pemprov Lakukan Sidak

Dana yang terkumpul dari ‘pajak Sayonara’ ini akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengembangkan sektor pariwisata. Dengan dana itu pula, pemerintah akan meningkatkan prosedur layanan di dinas imigrasi Jepang.

Salah satu pemanfaatan dana dari pungutan itu adalah untuk membuat gerbang scan wajah di bandara agar proses imigrasi yang lebih cepat. Terlebih, pemerintah juga berencana untuk membuat papan informasi multibahasa untuk mempermudah wisatawan memahami informasi yang disajikan.

Pemajakan ini diberlakukan karena jumlah wisatawan tercatat meningkat cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2018, pemerintah mencatat ada sebanyak 30 juta pengunjung yang datang ke Jepang.

Baca Juga:
WNA Tak Patuh Bayar Pajak di Jepang, Izin Tinggal Tetap Bakal Dicabut

Adapun, penyelenggaraan Summer Olympic dan Paralympic Games pada 2020 juga melatarbelakangi pungutan yang juga disebut departure tax ini. Karenanya, pemerintah menyiapkan berbagai peningkatan layanan umum untuk mengantisipasi dan melayani wisatawan asing secara lebih baik.

Pungutan ini juga menjadi harapan bagi pemerintah Jepang karena bisa menjadi sumber daya keuangan baru seiring mempromosikan sektor pariwisata, serta mengejar target jumlah wisatawan meningkat menjadi 40 juta orang pada saat digelarnya olimpiade tersebut. (kaw).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?