SINGAPURA

Mulai 2019, Negara Ini Bakal Terapkan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2018 | 15:47 WIB
Mulai 2019, Negara Ini Bakal Terapkan Pajak Karbon

SINGAPURA, DDTCNews – Singapura akan mulai memberlakukan pajak karbon (carbon tax) mulai tahun depan guna mengurangi emisi gas rumah kaca dan membuat perusahaan menjadi lebih kompetitif.

Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat mengatakan pajak tersebut akan dipungut di semua fasilitas yang menghasilkan 25.000 ton atau lebih emisi gas rumah kaca dalam setahun.

Besaran pajak karbon tersebut rencananya akan dikenakan 5 dolar Singapura atau setara Rp51.630 per ton emisi gas rumah kaca dari 2019 hingga 2023. Setelah itu, pajak akan ditinjau ulang dan kemungkinan akan dinaikkan menjadi 10 sampai 15 dolar atau sekitar Rp103.000-Rp155.000 per ton sebelum 2030.

Baca Juga:
Lagi, Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Ribu Miras Ilegal Asal Singapura

“Pajak ini diterapkan untuk mengurangi intensitas emisi. Kami melakukan upaya lebih besar dalam melawan perubahan iklim,” ujarnya saat mengumumkan hal itu sebagai bagian dari anggaran 2018 Singapura, baru-baru ini.

Heng mengatakan pajak karbon adalah alat yang umum digunakan untuk mengendalikan jumlah gas rumah kaca. Sekitar 67 negara dan yurisdiksi, termasuk China, Uni Eropa dan Jepang, telah menerapkan atau mengumumkan rencana untuk menerapkan skema tersebut. Tujuannya adalah untuk memberi insentif kepada emitter untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mereka dan meningkatkan efisiensi energi.

Pemerintah Singapura, lanjutnya, memperkirakan akan mengumpulkan pendapatan pajak karbon hampir $1 miliar selama lima tahun pertama, dan siap untuk menghabiskan dana tersebut untuk mendukung proyek-proyek penting dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga:
Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Selain itu, menurutnya, saat ini negara-negara dengan perekonomian terbesar berusaha mengurangi emisi gas rumah kaca di tengah peringatan dari para ilmuwan tentang dampak perubahan iklim yang berpotensi merusak.

Langkah paling nyata terlihat dari Kesepakatan Paris yang ditandatangani oleh 197 negara pada 2015, yang menyerukan pembatasan pemanasan global menjadi ‘di bawah’ dua derajat Celsius dan melakukan upaya membatasi pemanasan pada 1,5 derajat Celsius. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Maret 2024 | 14:30 WIB SINGAPURA

ADB Sebut Pungutan Karbon Uni Eropa Tak Akan Tekan Emisi

Senin, 19 Februari 2024 | 09:30 WIB SINGAPURA

Singapura Beri Potongan Pajak 50 Persen kepada WP Orang Pribadi

Kamis, 15 Februari 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya