Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Guna memudahkan proses penyusunan evaluasi kelas jabatan ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan meluncurkan layanan berbasis web yaitu sistem informasi kelas jabatan (Sikejab) dan menyiapkan kamus kelas jabatan.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan proses penyusunan evaluasi kelas jabatan ASN selama ini memakan waktu lama lantaran minimnya organisasi dan instansi pemerintah sebagai penyelenggara sistem evaluasi jabatan ASN.
Untuk itu, BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN menyiapkan kamus kelas jabatan dan Sikejab untuk dapat dimanfaatkan instansi pemerintah dalam menyusun evaluasi jabatan sehingga prosesnya dapat lebih cepat.
“Layanan penyusunan evaluasi jabatan ASN berbasis web ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan penyusunan evaluasi jabatan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (27/5/2021).
BKN, lanjut Haryomo, akan menyusun rancangan peraturan tentang Kamus Kelas Jabatan sekaligus memperkenalkan aplikasi Sikejab pada kementerian/lembaga. Selain itu, BKN juga sudah menggelar FGD dengan melibatkan 42 peserta dari sejumlah kementerian/lembaga.
Dalam FGD tersebut, hadir sebagai narasumber yaitu Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dan perwakilan dari Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
Sementara itu, Direktur Kompensasi BKN Janry Simanungkalit mengatakan Sikejab diperuntukkan untuk mempercepat pelaksanaan penyusunan evaluasi jabatan pegawai ASN di seluruh instansi pemerintah.
“Sikejab juga menyajikan referensi dalam menentukan kelas jabatan, baik untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional. Tersedia pula menu tutorial dan forum konsultasi dengan Direktorat Kompensasi Jabatan ASN BKN,” tuturnya.
Janry menambahkan kehadiran Sikejab akan membuat proses pembinaan manajemen kepegawaian melalui evaluasi jabatan dapat lebih optimal sehingga mendukung penyelenggaraan manajemen ASN berbasis merit. (rig)