KOTA PEKANBARU

Meski Kecil, Penerimaan Pajak Sarang Walet Kini Ikut Jadi Andalan

Dian Kurniati | Minggu, 26 Juli 2020 | 09:01 WIB
Meski Kecil, Penerimaan Pajak Sarang Walet Kini Ikut Jadi Andalan

Seorang pedagang menata kopiah di sebuah toko busana muslim di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (30/6/2020). Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga April 2020 sudah ada 200 ribu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah, yang diberikan untuk memulihkan bisnis pelaku usaha di tengah wabah COVID-19, namun jumlah itu baru sebagian kecil dari total 67 juta UMKM di Indonesia. (ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc)
 

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mulai menata kembali potensi pajak daerahnya di tengah masa pandemi virus Corona.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan pemkot akan memaksimalkan semua pajak daerah yang bisa mendatangkan penerimaan saat pandemi. Salah satu di antaranya adalah pajak sarang burung walet, walaupun target penerimaannya tahun ini tidak besar.

"Pajak sarang walet yang terkumpul sudah mencapai Rp101 juta hingga awal Juli 2020. Sedangkan target penerimaan tahun 2020 sebesar Rp109 juta," katanya, seperti dikutip Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Ayat menilai penerimaan pajak sarang burung walet tergolong bagus meski di tengah pandemi. Hingga awal Juli 2020, realisasi penerimaan sarang burung walet telah mencapai 92,6% dari target sepanjang tahun ini.

Dia juga optimistis penerimaan pajak sarang burung walet masih bertambah dalam beberapa bulan. Salah satu upayanya menggenjot penerimaan pajak sarang burung walet misalnya dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Ayat mengatakan pandemi virus Corona telah berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Pemkot bahkan telah memangkas target PAD tahun ini, dari semula dari Rp826 miliar menjadi hanya Rp530 miliar.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Penurunan penerimaan itu utamanya terjadi pada pajak hotel dan restoran, seiring dengan terhentinya sektor pariwisata di kota tersebut. "Saat pandemi, sejumlah hotel dan restoran terpaksa tutup sementara," ujarnya, dikutip dari Potret24.com.

Sebetulnya, Pemkot Pekanbaru tengah memberikan insentif pajak pada 11 jenis pajak daerah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi. Program tersebut bahkan telah diperpanjang hingga 15 Oktober 2020, dari yang seharusnya berakhir 14 Juli 2020.

Insentif diberikan pada 11 jenis pajak daerah yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak parkir.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Kemudian pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Insentif itu berupa pembebasan denda atau sanksi keterlambatan sehingga wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya.

Khusus untuk pajak hotel dan restoran, insentif hanya diberikan pada wajib pajak daerah yang terlibat pada penanganan virus Corona, seperti tempat karantina atau menginap tenaga medis maupun pemasok makanan untuk penanganan pandemi.

Selain pembebasan denda, wajib pajak juga bisa mengajukan menunda pembayaran hingga tiga bulan. Namun, pembayaran pajak tidak boleh melewati tahun 2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan