KEBIJAKAN KEPABEANAN

Menyimak Lagi Siasat DJBC Lindungi Perusahaan dari Pukulan Pandemi

Dian Kurniati | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Menyimak Lagi Siasat DJBC Lindungi Perusahaan dari Pukulan Pandemi

Gedung DJBC.

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ribuan perusahaan telah menikmati fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan kebanyakan perusahaan tersebut juga sempat tertekan akibat pandemi Covid-19. Dalam hal ini, DJBC juga memberikan berbagai dukungan agar perusahaan tersebut tetap dapat beroperasi.

"Ketika Covid, bagaimana kita mencoba perusahaan itu tetap berjalan dan bagaimana dia tetap ekspor," katanya, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Untung mengatakan pemerintah melalui DJBC memberikan berbagai fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, serta mengefisiensi biaya produksi dan logistik. Dengan kebijakan itu juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hingga Juli 2022, tercatat ada 1.394 perusahaan yang memperoleh fasilitas kawasan berikat, yang 615 di antaranya berada di Jawa Barat. Sedangkan untuk kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), fasilitas ini diberikan kepada 360 perusahaan.

Mengenai KITE industri kecil dan menengah (IKM), terdapat 120 perusahaan yang memperoleh fasilitas tersebut. Kebanyakan perusahaan itu bergerak di sektor furnitur, barang kerajinan, dan tekstil.

Baca Juga:
Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Untung menjelaskan pandemi telah menyebabkan permintaan ekspor merosot sehingga perusahaan penerima fasilitas kepabeanan sulit memasarkan produknya. Di sisi lain, ada kendala kelangkaan kontainer sehingga proses ekspor menjadi mahal dan lama.

Dalam situasi tersebut, DJBC memberikan berbagai relaksasi agar perusahaan tetap berproduksi. Misalnya melakukan shifting produksi menjadi barang-barang yang dibutuhkan untuk menangani pandemi Covid-19 dan memasarkan barangnya di dalam negeri.

Menurut Untung, relaksasi yang diberikan DJBC diharapkan mampu mencegah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya.

"Sekarang sudah mulai baik. Kita harapkan akan tetap [baik], syukur-syukur ada investasi yang bisa masuk lagi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Senin, 18 Maret 2024 | 14:40 WIB LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Senin, 18 Maret 2024 | 11:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Senin, 18 Maret 2024 | 09:30 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Pelayanan Bravo Bea Cukai Buka Sampai Pukul 15.30 WIB selama Ramadan

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 18:45 WIB PERATURAN PAJAK

Ternyata Bola Golf dan Peralatannya Pernah Kena PPnBM 35 Persen

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji