KEBIJAKAN PAJAK

Menghubungkan Teori dengan Kebijakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Agustus 2020 | 10:35 WIB
Menghubungkan Teori dengan Kebijakan Pajak

ADA banyak faktor yang turut memengaruhi desain sistem perpajakan suatu negara. Faktor-faktor yang dimaksud meliputi pertimbangan yang didasari oleh kepentingan politik, opini publik, kerumitan birokrasi, serta ide-ide dan pandangan yang umumnya berasal dari analisis teoretis.

Buku berjudul “From Optimal Tax Theory to Tax Policy” yang ditulis oleh ekonom bernama Robin Broadway ini mengangkat isu pajak dan mengaitkannya dengan teori-teori ekonomi seperti kegagalan pasar (market failure), barang publik (public goods), dan konsep rasionalitas terbatas (bounded rationality).

Penulis mengkaji peran analisis pajak yang optimal memengaruhi desain kebijakan perpajakan. Pada umumnya, para ekonom kebijakan publik merumuskan model-model optimalisasi sistem transfer pajak yang didasarkan pada prinsip-prinsip normatif untuk mencerminkan efisiensi maupun pertimbangan kesetaraan.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Sering kali, desain analisis normatif yang dibangun tidak dapat diimplementasikan secara optimal karena situasi di lapangan yang kompleks dan jauh dari kata ideal. Namun, penulis tetap menekankan pentingnya suatu pandangan atau pola pikir yang dibentuk dari ide-ide dan gagasan yang tertuang dalam model tersebut.

Penulis juga berpendapat ada suatu sinergi yang terbentuk antara analisis pajak normatif dengan realisasi kebijakan perpajakan yang dituangkan dalam peraturan. Penulis juga memberikan contoh-contoh bagaimana berbagai gagasan yang muncul dari analisis normatif telah menyebabkan diadopsinya berbagai kebijakan pajak.

Misalnya, tren perluasan pajak pertambahan nilai (PPN), penggunaan kredit pajak yang dapat dikembalikan, dan berbagai reformasi pajak korporasi. Pandangan-pandangan lain juga memberikan alasan untuk memperbaiki fitur sistem perpajakan yang ada, yakni adanya perlakuan pajak atas tabungan pensiun maupun investasi sumber daya manusia.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selain membahas manfaat analisis normatif, penulis juga memetakan evolusi dari analisis pajak yang optimal dan membahas pelajaran yang didapat untuk kebijakan pajak. Terakhir, penulis menggambarkan tantangan teoretis yang ditimbulkan oleh temuan baru bidang pajak, baik yang terkait dengan ekonomi perilaku (behavioral economics) maupun pilihan sosial. Ada pula pertimbangan bagaimana analisis pajak yang optimal dapat beradaptasi dengan paradigma baru ini.

Secara garis besar, buku ini menunjukkan peran yang dimainkan oleh teori pajak yang optimal dalam menetapkan prinsip-prinsip yang menjadi basis kebijakan perpajakan. Pesan yang ingin disampaikan oleh penulis lebih kepada kebijakan pajak yang didasari oleh pertimbangan yang rasional dan tetap mengutamakan metode penelitian yang memiliki basis teoretis yang beralasan dan mendasar.

Walau demikian, banyak temuan-temuan dari analisis normatif yang tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap desain kebijakan. Di sisi lain, gagasan yang memberikan dampak juga menimbulkan pertanyaan, yakni seberapa lama rekomendasi berbasis analisis normatif akan bertahan dalam mengakomodasi beberapa faktor-faktor penting yang telah disimplifikasi.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Terlebih, temuan dalam studi yang berkaitan dengan perilaku menyarankan adanya pengukuran manfaat perubahan kebijakan pajak terhadap masing-masing individu dengan suatu model utilitas yang belum tentu dapat digunakan secara universal.

Buku ini layak untuk dibaca oleh berbagai kalangan, khususnya para pemerhati pajak yang ingin melihat lebih dalam sistem dan kebijakan pajak dari sudut pandang ekonomi. Tertarik membaca buku ini? Silakan kunjungi DDTC Library!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Minggu, 21 April 2024 | 08:00 WIB PER-4/BC/2024

DJBC Terbitkan Aturan Baru soal Penghapusan Piutang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara