PP 55/2022

Mengenal Istilah Pemberlakuan Mundur dalam PP 55/2022, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2023 | 12:30 WIB
Mengenal Istilah Pemberlakuan Mundur dalam PP 55/2022, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Beleid terbaru yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) telah terbit bulan lalu. Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. PP 55/2022 turut mengakomodasi aturan terkait dengan kesepakatan harga transfer atau biasa dikenal dengan advance pricing agreement (APA).

Dalam UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kewenangan Dirjen Pajak untuk melakukan kesepakatan harga transfer dengan wajib pajak dan ketentuan kerja sama dengan otoritas pajak negara lain diakomodasi dalam Pasal 18 ayat (3a) UU PPh. Kemudian, Pasal 32C huruf w UU PPh mengatur bahwa pelaksanaan kesepakatan harga transfer tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, yakni PP 55/2022.

Sebelum PP 55/2022 terbit, sudah ada peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang APA. PMK tersebut ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 yang telah diundangkan pada 18 Maret 2020. Beleid ini mencabut aturan APA sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015.

Baca Juga:
Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

PMK 22/2020 tersebut mengatur bahwa selain mencakup transaksi afiliasi selama periode APA, APA juga dapat roll-back. Roll-back tersebut dalam hal wajib pajak meminta roll-back dalam peromohonan APA. Pasal 1 PMK 22/2020 menjelaskan bahwa yang dimaksud roll-back adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum periode APA.

Hal berbeda dapat ditemui pada PP 55/2022. Salah satu perbedaannya adalah yang digunakan untuk cakupan sebelum periode APA tidak menggunakan istilah roll-back, melainkan menggunakan istilah ‘pemberlakuan mundur’. Sesuai Pasal 45 ayat (4) PP 55/2022, APA dapat mencakup transaksi afiliasi selama pemberlakuan mundur, dalam hal wajib pajak meminta pemberlakuan mundur.

Kemudian, Pasal 45 ayat (6) PP 55/2022 mengatur bahwa yang dimaksud ‘pemberlakuan mundur’ merupakan pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun pajak-tahun pajak sebelum periode APA. Meskipun demikian, terdapat beberapa syarat atas tahun pajak tersebut yang perlu diperhatikan dalam pemberlakuan mundur.

Baca Juga:
Ada Biaya Promosi, Wajib Pajak Badan Perlu Lampirkan Daftar Nominatif

Pertama, fakta dan kondisi transaksi afiliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi transaksi afiliasi yang telah disepakati dalam APA. Kedua, belum daluwarsa penetapan. Ketiga, belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) PPh. Terakhir, tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan.

Meskipun istilahnya berbeda, tetapi ‘roll-back’ dan ‘pemberlakuan mundur’ merupakan hal yang sama. Hal tersebut sebagaimana Penjelasan Pasal 45 ayat (4) PP 55/2022 menegaskan bahwa ‘pemberlakuan mundur' dikenal dengan istilah ‘roll-back’.

Untuk memperdalam bahasan mengenai roll-back serta manfaatnya, simak artikel ‘Mengukur Relaksasi atas Kesepakatan Harga Transfer’. Ingin mendapatkan pemahaman mendalam mengenai APA dan topik menarik lainnya terkait transfer pricing? Ikuti pelatihan transfer pricing Intensive Course: Comprehensive Transfer Pricing (Batch 26) secara eksklusif di Menara DDTC Jakarta.

Baca Juga:
Penentuan Besaran Peredaran Bruto dalam Penghitungan PPh Final UMKM

Kelas dimulai pada Sabtu, 11 Februari 2023. Kuota terbatas!


Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Senin, 29 April 2024 | 16:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada Biaya Promosi, Wajib Pajak Badan Perlu Lampirkan Daftar Nominatif

Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar