KEBIJAKAN PAJAK

Menentukan Kode Faktur Pajak Penjualan Kendaraan Bekas, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2022 | 11:00 WIB
Menentukan Kode Faktur Pajak Penjualan Kendaraan Bekas, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan usaha di bidang penjualan kendaraan bermotor bekas seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022 membuat faktur pajak dengan kode transaksi 05.

Merujuk pada PMK 65/2022, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

“Sepanjang memenuhi Pasal 2 PMK 65/2022 maka faktur pajak dibuat dengan kode 05,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Tarif PPN dengan besaran tertentu ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual yang berlaku mulai 1 April 2022 dan sebesar 1,2% dari harga jual yang berlaku ketika diberlakukannya penerapan tarif PPN seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Besaran tertentu tersebut diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Adapun tarif PPN umum yang berlaku sejak 1 April 2022 ditetapkan sebesar 11%.

Tambahan informasi, pajak masukan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh PKP yang PPN terutangnya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) PMK 65/2022, tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Namun demikian, penggunaan kode transaksi 05 tidak berlaku apabila penjualan kendaraan bermotor bekas dilakukan oleh PKP yang memiliki usaha di luar atau tidak terkait dengan penjualan kendaraan bekas.

“Jika usaha PKP tidak terkait penjualan kendaraan bekas dan aktiva tersebut menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan serta bukan kendaran berupa sedan dan station wagon maka dikenakan PPN sesuai Pasal 16D UU PPN dengan kode faktur pajak 09,” sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Progres Penyusunan Roadmap Industri Rokok, Ini Kata Pemerintah

BERITA PILIHAN