KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendag Mangkir dari Rapat Bahas Minyak Goreng, DPR Bakal Panggil Paksa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Maret 2022 | 14:30 WIB
Mendag Mangkir dari Rapat Bahas Minyak Goreng, DPR Bakal Panggil Paksa

Rapat Gabungan DPR RI. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi diketahui kembali mangkir untuk kedua kalinya dari Rapat Gabungan DPR RI yang membahas isu kelangkaan minyak goreng.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan sikap Mendag sebab kelangkaan minyak goreng sudah berlangsung sekitar 6 bulan terakhir. Terlebih, pemerintah harus mencari solusinya mengingat bulan depan memasuki momentum Ramadan.

“Saya sampaikan apabila dalam undangan [rapat gabungan] yang ketiga masih ada alasan [tidak hadir], maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa menteri perdagangan ke DPR,” kata Dasco dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022 dikutip, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut menjelaskan pemanggilan paksa ini bagian dari fungsi pengawasan, merespons jeritan rakyat atas langkanya minyak goreng. Dasco juga mencatat harga minyak goreng di lapangan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) senilai Rp14.000 per liter.

Senada dengan Dasco, Anggota Komisi VI DPR RI Amin juga mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia. Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut, rakyat harus mengantri untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

"Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58% sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Padahal tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton," katanya.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan misalnya Pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok.

Adapun Rapat Gabungan lintas komisi yakni Komisi IV, VI, dan VII berlangsung pada Selasa (15/3/2022) kemarin. Dasco mengatakan DPR RI akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kepada Mendag Lutfi. Jika surat tersebut kembali diabaikan, DPR akan membentuk pansus di mana mekanismenya akan dibahas lebih lanjut.

Selain itu, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam rapat gabungan tersebut juga menjelaskan Komisi VI DPR RI akan memanggil Mendag Lutfi pada Kamis (17/3/2022). Mekanisme pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan yang mengatur bahwa Kementerian Perdagangan adalah mitra kerja dari Komisi VI DPR RI. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara