LAPORAN DDTC DARI AUSTRIA (1)

Mencermati Arah Riset Pajak Global

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Juli 2016 | 11:39 WIB
Mencermati Arah Riset Pajak Global

PADA 30 Juni hingga 2 Juli 2016, Institute for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business kembali mengadakan rangkaian seminar bertajuk ‘Rust Conference’. Dari Indonesia, DDTC yang diwakili B. Bawono Kristiaji mengikuti rangkaian acara tersebut. Berikut laporannya:

Sesuai dengan namanya, acara ini diselenggarakan di Kota Rust, kota peristirahatan kecil di selatan Vienna, Austria. Tema Rust Conference kali ini adalah “Improving Tax Compliance in a Globalized World”.

Tema ini diangkat karena tugas meningkatkan kepatuhan pajak adalah tantangan berat di banyak negara, terutama dengan hadirnya globalisasi.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Pada hari pertama, rangkaian acara dibuka dengan workshop mengenai riset pajak yang dilakukan oleh kandidat doktor dari berbagai universitas bergengsi. Sebagian besar peserta workshop merupakan akademisi dari berbagai negara di benua Afrika, Amerika, Asia, dan Eropa.

Kepatuhan Kooperatif

ISU kepatuhan menjadi tema sentral riset, terutama kepatuhan kooperatif (cooperative compliance) yaitu kepatuhan yang dibangun dari kepastian dan hubungan yang saling percaya, saling terbuka dan sederajat antara otoritas dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Cooperative compliance bisa dibilang sebagai ‘jalan baru’ terutama dengan adanya perspektif bahwa kepatuhan tidak semata-mata dibangun dengan cara penegakan hukum yang keras, namun juga bisa dengan menciptakan kepatuhan sukarela. Terlebih dengan diadopsinya prinsip-prinsip demokrasi, good governance, dan pengakuan atas hak-hak wajib pajak dalam sistem pajak.

Kurang lebih telah 30 negara sudah menerapkan hal ini, seperti Belanda (horizontal monitoring), Jerman (zeitnahe betriebsprüfung), Swedia (deeper cooperation), Spanyol (large business forum), dan sebagainya.

Tidak mengherankan jika Kristof Wauters dari Universiteit Hasselt melakukan studi komparasi mengenai kendala dan cara yang diambil pemerintah di berbagai negara dalam membangun cooperative compliance. Hasil analisisnya akan digunakan untuk merumuskan program yang tepat bagi Belgia.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Akan tetapi, cooperative compliance pada dasarnya bukanlah sesuatu kondisi yang hanya dipengaruhi oleh suatu program pemerintah. Lebih luas dari itu, kepatuhan adalah konsep yang kompleks di mana faktor-faktor lainnya seperti: nilai sosial, sistem pajak secara umum, tata kelola pemerintah, maupun politik memiliki peran yang tidak kecil.

Diego Quinones Cruz dari University of Oxford mencoba membedah seluruh faktor tersebut dengan komparasi antara Inggris dan Kolombia. Kedua negara tersebut dipilih karena memiliki perbedaan yang kontras.

Konsep cooperative compliance juga pada hakikatnya terkait dengan slippery slope model (SSM). Model ini dikembangkan oleh psikolog sekaligus ekonom dari Austria yaitu Erich Kirchler.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

SSM menjelaskan, dalam memutuskan untuk patuh terhadap hukum pajak, individu dipengaruhi oleh cara pemerintah: dengan menggunakan kekuatan (power) atau menciptakan kepercayaan.

Stefano Tsikas dari Leibniz University of Hannover mencoba mengembangkan SSM dari perspektif mikro ke pendekatan makro (agregat).

Iklim Riset

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

DI luar topik mengenai aspek administrasi dan perilaku kepatuhan wajib pajak, sebenarnya masih banyak isu lain yang diangkat. Sebagai contoh, analisis tentang peran Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dalam mencegah pemajakan berganda maupun penghindaran pajak di Nigeria.

Satu hal yang pasti, acara workshop dikemas untuk memastikan bahwa para kandidat doktor tersebut mendapatkan input yang berguna bagi disertasinya.

Untuk itu, workshop dipandu oleh panel yang diisi oleh Prof. Michael Lang dan Prof. Alexander Rust dari Vienna University of Economics and Business.

Selain itu, terdapat tim penyanggah dari sesama kandidat doktor serta para peserta yang diberi kesempatan untuk mengkritik ataupun memberi masukan konstruktif. (Bersambung ke bagian ke-2)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara