STATISTIK IKLIM PAJAK

Melihat Beban Pajak di Negara-Negara APEC

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Desember 2020 | 12:00 WIB
Melihat Beban Pajak di Negara-Negara APEC

ASIA-Pasific Economic Cooperation (APEC) pada tahun 2020 merilis “Doing Business 2020: Comparing Business Regulation in 190 Economies” yang mengupas iklim investasi di masing-masing negara yang bersangkutan.

Iklim investasi yang dimaksud dilihat dari sisi kemudahan berusaha, pembayaran pajak, ekspor-impor, pinjaman, ketenagakerjaan, kontrak, hingga perlindungan terhadap para investor di negara-negara APEC.

Tabel berikut secara khusus memperlihatkan proporsi tarif pajak dan kontribusi (tax and contribution rate) atas laba komersial di negara-negara yang dimaksud. Tarif pajak dan kontribusi mencerminkan berapa beban pajak dan kontribusi yang ditanggung oleh pelaku usaha di suatu negara.

Baca Juga:
Jaga Inflasi, Mendagri Tito Minta Pemda Jangan Naikkan Beban Pajak

Tarif pajak dan kontribusi mencakup pembayaran jaminan sosial dan pajak penghasilan (PPh) karyawan, pajak properti, dividen, transaksi finansial, hingga pajak atas limbah ataupun pajak kendaraan bermotor (PKB).

Informasi yang tertera menggunakan data per Mei 2019 yang mencerminkan indikator proporsi tarif pajak dan kontribusi atas laba di tahun 2018.

Di antara negara-negara APEC, Cina memiliki proporsi tertinggi (59,1%), disusul oleh Meksiko (55,1%), Australia (47,4%), dan Jepang (46,7%). Di lain pihak, proporsi terendah dimiliki oleh Brunei Darussalam (8%), Singapura (21%), Hong Kong (21,9%), dan Kanada (24,5%).

Baca Juga:
Otoritas Ini Pungut Pajak 20 Persen terhadap Bank-Bank Asing

Dari 21 negara-negara APEC, Indonesia berada di posisi ke 16 dengan proporsi sebesar 30,1%, sejajar dengan Thailand yang memiliki proporsi sebesar 29,5%.

Menariknya, proporsi yang dimiliki Indonesia berada di bawah rata-rata negara Amerika Latin dan Karibia (47%), Asia Selatan (43,9%), Organisation of Economic Co-operation and Development/OECD (39,9%), Uni Eropa (39,7%), APEC (34,4%), serta Asia Timur dan Pasifik (33,6%).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 10 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Jaga Inflasi, Mendagri Tito Minta Pemda Jangan Naikkan Beban Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:45 WIB STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

Rabu, 21 Februari 2024 | 14:35 WIB STATISTIK CUKAI

Mengenal Skema Pengenaan Cukai Rokok Elektrik di Dunia, Begini Datanya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya