KABUPATEN BATANG

Mayoritas Setoran Pajak Terjun Bebas, Hanya PBB yang Stabil 

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Januari 2021 | 15:30 WIB
Mayoritas Setoran Pajak Terjun Bebas, Hanya PBB yang Stabil 

Pekerja memproduksi kayu lapis kualitas ekspor di PT ADN Wood Batang, Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (9/12/2020). Bupati Batang Wihaji mendukung ekspor perdana kayu lapis yang dilakukan oleh PT ADN Wood Batang saat pandemi Covid-19 sebanyak dua truk kontainer atau 110 kubik dengan nilai Rp450 juta dengan tujuan ekspor ke Singapura yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian lokal maupun nasional. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj)
 

BATANG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, Jawa Tengah merilis data realisasi penerimaan pajak daerah yang mayoritas belum mampu memenuhi target dalam APBD-Perubahan 2020.

Kepala BPKPAD Bambang Supriyanto mengatakan pandemi Covid-19 telah menggerus penerimaan pajak daerah. Menurutnya, hanya kinerja pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang relatif stabil pada tahun ini.

Realisasi PBB-P2 sampai dengan pertengahan Desember 2020 mencapai Rp26 miliar. Jumlah setoran pajak tersebut melampaui dua target sekaligus. Pertama target dalam APBD murni sebesar Rp25 miliar dan target dalam APBD-Perubahan senilai Rp20,2 miliar.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

"Hanya PBB di Kabupaten Batang menjadi PAD yang tidak terpengaruh pandemi Covid-19," katanya kepada wartawan di Batang, seperti dikutip Rabu (23/12/2020).

Bambang menjelaskan di luar penerimaan PBB-P2, kinerja pajak daerah mengalami tekanan berat. Dia menerangkan jenis pajak yang berhubungan dengan kegiatan jasa seperti hotel, restoran dan hiburan paling tertekan kinerja penerimaannya.

Pajak hiburan hanya mampu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp309 juta. Padahal target tahun ini untuk pajak hiburan dipatok pada angka Rp1 miliar. Penerimaan pajak reklame baru sebesar Rp961 juta dari target tahun ini sebesar Rp1,3 miliar.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

"Itu [penerimaan pajak hiburan] hanya dari pertunjukan lumba-lumba Dolphin Center Batang. Untuk karaoke dan panti pijat sama sekali tidak ada pemasukan," ucapnya.

Kemudian realisasi pajak restoran sampai pertengahan Desember 2020 baru terkumpul Rp2 miliar dari target awal tahun ini senilai Rp3,7 miliar. Realisasi dari pelaku restoran tersebut memenuhi target dalam APBD-P 2020 yang diturunkan menjadi Rp1,4 miliar.

"Pada awal masa pandemi Covid-19 banyak restoran yang tutup. Walaupun saat ini sudah buka tetap ada pengurangan pendapatan karena berbagai pembatasan," imbuh Bambang seperti dilansir radarpekalongan.co.id. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak