SPANYOL

Masuk Musim Dingin, Otoritas Pajak Ini Pangkas Tarif PPN Gas Jadi 5%

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 11:00 WIB
Masuk Musim Dingin, Otoritas Pajak Ini Pangkas Tarif PPN Gas Jadi 5%

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol resmi memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan gas dari 21% menjadi 5% sebagai salah satu upaya menekan beban harga energi yang ditanggung masyarakat.

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengatakan pemangkasan tarif PPN gas tersebut diperlukan mengingat penggunaan pemanas ruangan akan meningkat pada musim dingin.

"Seiring dengan dimulainya musim gugur dan musim dingin pada akhir tahun, [pemangkasan tarif PPN gas] adalah kebijakan yang masuk akal bagi kami untuk menurunkan tagihan pemanas ruangan," katanya, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Sanchez menjelaskan pemangkasan tarif PPN atas gas akan diberlakukan mulai Oktober sampai dengan Desember 2022. Meski demikian, pemerintah membuka opsi untuk melanjutkan kebijakan ini hingga tahun depan.

"Kebijakan [pemangkasan tarif PPN] bisa dilanjutkan bila situasi sulit ini terus berlanjut," tuturnya seperti dilansir euronews.com.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah menurunkan tarif PPN atas tagihan listrik menjadi sebesar 5%. Kebijakan ini diambil guna mengurangi dampak inflasi terhadap daya beli masyarakat Spanyol.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Akibat perang antara Rusia dan Ukraina, Spanyol mengalami inflasi tahunan hingga lebih dari 10%. Sebagai informasi, Spanyol tercatat terakhir kali mencatatkan inflasi lebih dari 10% terjadi pada dekade 1980-an.

Meski demikian, inflasi tercatat mulai melambat dalam beberapa bulan terakhir dan pemerintah pun mengekspektasikan inflasi pada 2022 akan terjaga pada level 7,8%.

Selain menggunakan kebijakan pajak, Spanyol juga telah memberikan stimulus berupa subsidi BBM dan transportasi umum secara langsung kepada rumah tangga dan pelaku usaha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak