INDIA

Maskapai Keluhkan Tarif Pajak Bahan Bakar

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 20:54 WIB
Maskapai Keluhkan Tarif Pajak Bahan Bakar

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – Perusahaan jasa transportasi udara India merasa keberatan dengan tingginya tarif pajak pada bahan bakar pesawat penerbangan (aviation turbine fuel/ATF). Pasalnya, tarif yang berlaku saat ini lebih tinggi 35% dibanding di wilayah lainnya.

Ketua SpiceJet Ajay Singh mengatakan maskapai penerbangan merupakan bisnis global dan negara manapun tidak dapat mempertahankan ATF – biaya terbesar dalam bisnis ini – yang mencapai 40%. Tarif itu merupakan akumulasi dari tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 30% dan cukai 11%.

“Itu tidak berkelanjutan dan kita harus menemukan solusi untuk itu. Membawa ATF ke dalam aturan GST [pajak atas barang dan jasa] dapat menjadi salah satu solusi. Usulan ini telah beberapa kali dibahas dengan pemerintah dan diterima,” tuturnya seperti dikutip pada Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Dalam kebijakan yang berlaku saat ini, bahan bakar diesel, bensin, minyak mentah, gas alam, dan ATF dikategorikan sebagai komoditas yang berada di luar cakupan GST, tapi dikategorikan dalam cakupan PPN. Sementara, komoditas seperti minyak tanah, nafta, dan LPG termasuk dalam cakupan GST.

Atas pengkategorian itu, dia mengusulkan ATF agar dikategorikan ke dalam cakupan GST. Usulan itu juga telah dibahas pada pertemuan GST dan beberapa negara telah menyetujuinya dengan asumsi rezim pajak GST tidak akan menyebabkan kehilangan pendapatan maskapai.

“Diharapkan, Dewan GST akan membahas usulan ini pada pertemuan berikutnya Juli mendatang,” paparnya.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Jika ATF dimasukkan ke dalam rezim GST, maskapai penerbangan berpotensi mendapat keringanan setidaknya INR3.000 crore (Rp6,1 triliun) hingga INR5.000 crore (Rp10,16 triliun) per tahun dalam kredit pajak masukan.

Sebelumnya, Menteri Penerbangan Sipil India Suresh Prabhu pun sepakat ATF harus dimasukkan ke dalam rezim GST untuk memberi kesetaraan bagi industri penerbangan domestik. Menurut Prabhu, biaya input harus kompetitif untuk setiap sektor.

“Setiap negara memiliki tarif pajak yang berbeda. Karena biaya ATF benar-benar berubah, kami rasa hal itu harus dilakukan. Saya harap Dewan GST menerima usulan itu. Kami akan mengusahakan ATF agar masuk ke dalam rezim GST,” tegas Prabhu.

Baca Juga:
Kesiapan Pasokan BBM dan LPG Selama Arus Mudik Lebaran, Seperti Apa?

Sejauh ini, harga ATF telah direvisi setiap bulan karena dikaitkan dengan tolok ukur global dan nilai tukar mata uang asing pada bulan sebelumnya. Berdasarkan data Indian Oil Corporation, harga ATF telah meningkat sebanyak 9% terhitung sejak Januari-Maret 2019

Tingginya tarif ATF yang dipicu oleh besarnya pajak kerap dituduh sebagai salah satu alasan kegagalan beberapa maskapai penerbangan, seperti Modiluft, Damania Airways, Air Sahara, East-West Airlines, Kingfisher dan Air Deccan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan