MALAYSIA

Mantan PM Najib Digugat Pajak Rp5,7 Triliun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Juli 2019 | 13:26 WIB
Mantan PM Najib Digugat Pajak Rp5,7 Triliun

Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: Freemalaysiatoday.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia mengajukan gugatan kepada mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak guna menagih pajak penghasilannya selama periode 2011-2017 sebesar RM1,69 miliar atau setara dengan Rp5,75 triliun.

Gugatan itu didaftarkan Ditjen Pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) pada 25 Juni 2019, dengan Najib sebagai satu-satunya terdakwa. Pemerintah meminta Najib melunasi RM1,69 miliar dengan bunga 5% per tahun dari putusan, serta biaya dan bantuan lainnya.

“Najib kurang membayar pajak pada tahun 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016 dan 2017 sebesar masing-masing RM116 juta,RM320 juta, RM891 juta, RM119 juta, RM17 juta, RM643.445, dan RM346.471,” demikian klaim IRB dalam tuntutannya.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Pemerintah juga menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah dikirim melalui surat terdaftar kepada Najib pada 25 Maret 2019 ke alamat terakhirnya di Jalan Langgak Duta, Taman Duta, Kuala Lumpur, dan surat itu tidak pernah dikembalikan ke IRB.

Najib dinilai gagal membayar pajak dalam 30 hari yang ditentukan seperti disyaratkan UU Pajak Penghasilan. Dengan demikian,jumlah utang pajaknya dari 2011 hingga 2017 naik 10% menjadi RM11 juta, RM32 juta, RM89 juta, RM12 juta, RM1,7 juta, RM64.344, dan RM34.647.

Mantan PM yang pernah diusut atas kasus korupsi 1MDB itu diberi waktu 60 hari untuk membayar pajaknya 2011-2017 dengan denda 10% (RM147 juta), tetapi masih gagal, Setelah itu, Najib terkena denda lagi 5% (RM80 juta), sehingga total utang pajaknya menjadi RM1,69 miliar.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Dari Petaling Jaya, Najib menyatakan dirinya selalu patuh membayar pajak. “Saya tidak pernah lari dari pajak,” katanya dalam sebuah postingan di Facebook seperti dilansir freemalaysiatoday.com. Pajak tersebut, katanya, selalu dikenakan pada apa yang diterimanya di rekeningnya.

“Ini termasuk sumbangan dari Kementerian Keuangan Saudi Arabia dan Pangeran Arab Saudi yang dikonfirmasi oleh petugas bank dalam persidangan saya sebelumnya, dan uang yang diterima sebagai sumbangan biasanya tidak pernah dikenakan pajak,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara