KABUPATEN TEGAL

Mangkir Bayar Pajak Kendaraan, Siap-Siap Didatangi Petugas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2017 | 10:23 WIB
Mangkir Bayar Pajak Kendaraan, Siap-Siap Didatangi Petugas

SLAWI, DDTCNews – Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Slawi bersinergi dengan Satlantas Polres Tegal akan menyambangi rumah pengguna kendaraan bermotor yang mengabaikan surat pernyataan kesanggupan membayar tunggakan pajak.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bukti Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Safii mengatakan sebelumnya dari razia gabungan antara UPPD Samsat Slawi dengan Satlantas Polres Tegal. Petugas berhasil menjaring 18 pengendara kendaraan bermotor yang belum melakukan perpanjangan atau membayar pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

"Kami beri mereka surat pernyataan kesanggupan membayar tunggakan pajak tersebut di Kantor UPPD Samsat Slawi. Bila surat pernyataan tersebut diabaikan akan kita datangi rumahnya untuk pelunasan," ujarnya di Slawi.

Baca Juga:
Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Menurutnya polisi tidak bisa menindak atau menilang pengguna kendaraan yang belum bayar pajak, pasalnya hal itu belum memiliki payung hukumnya. Sementara polisi hanya bisa memberikan imbauan untuk memastikan kesangupan membayar pajak tersebut setiap tahunnya.

Langkah tersebut akan tetap dilakukan dengan mengadakan razia gabungan sebanyak 10 kali setiap bulannya hingga akhir tahun 2017. Di samping itu, UPPD Samsat Slawi akan mewujudkan pengadaan mobil Samsat Keliling (Samkel) pada akhir bulan April.

"Dengan adanya mobil samkel, mereka yang terjaring razia dan terbukti terlambat membayar pajak, bisa langsung diarahkan membayar di tempat dengan fasilitas sama persis seperti di kantor melalui mobil tersebut," ungkapnya seperti dilansir di radartegal.com.

Baca Juga:
Ternyata Tidak Semua Toko Makanan Kena Pajak Restoran, Kok Bisa?

Adapun, Kapolres AKBP Heru Sutopo SIK melalui Kasat Lantas AKP Yoppy Anggi Krisna menyatakan personil razia gabungan berhasil mengamankan 67 STNK karena pengendara tidak membawa SIM, 10 buah SIM lantaran yang bersangkutan tidak membawa STNK, dan 12 kendaraan bermotor tanpa surat kepemilikan.

"Dalam razia gabungan ini, Satlantas memfokuskan diri menindak pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm dan surat-surat kendaraan," ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

BERITA PILIHAN