KONSULTASI PAJAK

Maksud 'At the Disposal' dalam Definisi BUT

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Juni 2016 | 15.14 WIB
ddtc-loaderMaksud 'At the Disposal' dalam Definisi BUT
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami sedang hendak bermitra dengan perusahaan asal Amerika Serikat. Beberapa opsi tengah kami bahas. Dalam diskusi mengenai pajak, muncul pertanyaan tentang ‘at the disposal’ dalam definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT)? Apa maksud 'at the disposal' ini? Terima kasih.

Sebastian Martin, Jakarta

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Sebastian. Konsep ‘at the disposal’ dalam definisi BUT sebagaimana tertuang di Pasal 5 ayat (1) Tax Treaty yang mengacu pada OECD Model. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa suatu place of business harus merupakan ‘at the disposal’ dari suatu entitas usaha.

Namun demikian, konsep ‘at the disposal’ ini dalam praktiknya masih sering menimbulkan ambiguitas. Hal ini dapat dilihat dari putusan pengadilan pajak di beberapa negara, di mana pengadilan pajak satu negara berbeda dengan negara lainnya dalam menerjemahkan ‘at the disposal’ ini. 

Pada dasarnya, konsep ini berkembang dari suatu pemikiran bahwa atas suatu tempat yang tersedia di negara sumber penghasilan, tidak selalu membentuk BUT. Misalnya, ketika Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang memiliki tempat tersebut tidak hadir di negara sumber penghasilan atau tidak melakukan kegiatan usaha pada tempat yang tersedia di negara sumber penghasilan tersebut.

Namun, lain halnya bagi entitas usaha yang bersifat transparan, seperti partnership. Bisa saja, partnership yang menggunakan suatu tempat yang terletak di negara sumber penghasilan, dapat menimbulkan terbentuknya BUT.

Hal ini dapat terjadi di beberapa negara tertentu, di mana otoritas pajak akan menganggap atas suatu tempat yang digunakan oleh partnership adalah merupakan ‘at the disposal’ bagi seluruh partner-nya. Walaupun dalam kondisi partner-partner-nya tersebut tidak hadir pada tempat tersebut.

Kasus ini pernah terjadi di Amerika Serikat, partnership yang memiliki kantor di Amerika Serikat, dianggap memiliki BUT. Alasannya karena setiap partner dianggap memiliki kepentingan atas aset dan juga laba yang diperoleh dari partnership yang dibentuk.

Dengan demikian, BUT dari partnership tersebut dianggap sebagai kantor dari setiap partner-partner tersebut berada. Kasus serupa juga telah diputus oleh pengadilan pajak Belanda, Kanada, Luksemburg, Jerman, Denmark, dan Norwegia.

Namun demikian, pendekatan tersebut bisa saja berbeda di setiap negara. Contohnya saja seperti di negara Korea, Spanyol, dan Rusia. Di Spanyol, partner-partner dengan status SPLN dari suatu partnership, akan dipajaki atas penghasilan yang didapat di Spanyol melalui partnership yang terbentuk.

Adapun bagaimana memajakinya, ketentuannya mengikuti ketentuan umum yang berlaku bagi suatu SPLN yang melakukan usaha di Spanyol tanpa melalui suatu BUT. Sedangkan di Rusia, putusan pengadilan pajak menyimpulkan bahwa perjanjian partnership atau perjanjian lainnya untuk melakukan kegiatan usaha bersama di Rusia, tidak serta merta menimbulkan dapat menimbulkan BUT.

Demikian jawaban kami. Salam* (Disclaimer)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.