ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Makin Simpel! NIK sebagai NPWP Jadi Tonggak Awal 'Single Sign On'

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 Mei 2022 | 10:00 WIB
Makin Simpel! NIK sebagai NPWP Jadi Tonggak Awal 'Single Sign On'

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dan Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi tonggak awal penerapan single sign-on (SSO).

Dengan SSO, setiap orang cukup mencantumkan NIK dan nama untuk mendapatkan pelayanan publik dari instansi pemerintahan.

"Masyarakat mestinya tidak perlu repot mengisi banyak formulir atau aplikasi. Cukup isi satu aplikasi pendaftaran saja, yang diisi sama: NIK atau nama, untuk semua pelayanan publik," ujar Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, dikutip Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dengan SSO, pengguna tak perlu mengingat banyak username dan password. Hanya dengan 1 kredensial dan sekali proses otentikasi, setiap orang bisa mendapatkan izin akses terhadap semua layanan yang tersedia.

"Ini paling nyaman bagi semua. Apabila data terintegrasi, pemerintah akan menghemat biaya server dan storage triliunan rupiah. Bagi lembaga pengguna boleh melakukan verifikasi dan validasi NIK, tetapi tidak perlu menyimpan data," ujar Zudan.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri baru saja menandatangani adendum perjanjian kerja sama pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam pelayanan DJP.

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Adendum merupakan upaya untuk memenuhi perintah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengamanatkan pemanfaatan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia.

Adendum juga merupakan upaya untuk melaksanakan amanat Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik serta kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?