MALAYSIA

Mahathir: Penerapan GST Dibatalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Mei 2018 | 11:12 WIB
Mahathir: Penerapan GST Dibatalkan

Perdana Menteri baru Malaysia, Tun Mahathir Mohammad (tengah)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Memenuhi janjinya, Koalisi Pakatan Harapan akan membatalkan rencana Pemerintah Malaysia memberlakukan Goods and Services Tax (GST).

Ketua Koalisi Pakatan Harapan yang juga Perdana Menteri Malaysia Tun Mahathir Mohamad mengatakan Sales and Services Tax (SST) akan kembali diterapkan untuk menggantikan GST.

“Ini adalah pembatalan. Kami tidak butuh itu. Kami akan kembali ke pajak penjualan untuk saat ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Kuala Lumpur, Jumat (11/5).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Seperti diketahui, GST dengan tarif sebesar 6% telah diperkenalkan di Malaysia sejak 1 April 2015 untuk menggantikan SST. Koalisi Pakatan Harapan berpandangan penerapan pajak tersebut akan menyebabkan biaya hidup di Malaysia meningkat.

Perubahan rezim pajak segera menjadi salah satu tema utama koalisi oposisi, yang menang untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan Malaysia pada 1957 dalam Pemilu hari Rabu (9/5).

Terkait dengan hubungan dagang dan investasi dengan China, Mahathir mengatakan semua usaha yang sudah dimasuki oleh pemerintah sebelumnya akan dikaji kembali, sebelum keputusan dibuat.

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

“Apa yang kita khawatirkan adalah jumlah uang yang dipinjam oleh pemerintah Barisan Nasional, RM55 miliar hanya untuk proyek infrastruktur rel di pantai timur, yang akan membebani negara,” katanya, seperti dikutip Bernama.

Mahathir menekankan sebuah pemerintah yang bertanggung jawab akan berusaha mengurangi jumlah pinjaman tersebut, atau negara akan berada dalam pola kebijakan yang buruk. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan