ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 Juli 2024 | 09.30 WIB
Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 373 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara batas akhir pemadanan pada 30 Juni 2024. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan agar wajib pajak bisa memanfaatkan NIK sebagai NPWP dalam sejumlah layanan administrasi pajak. 

Bagi masyarakat yang selama ini sudah memiliki NPWP, pemadanan NIK sebagai NPWP tentu perlu dilakukan. Lalu bagaimana bagi mahasiswa atau masyarakat yang belum bekerja dan belum memiliki NPWP? Apakah mereka tetap perlu memadankan NIK sebagai NPWP?

"Jika memang belum memiliki NPWP maka tidak perlu melakukan pemutakhiran," jelas Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (4/7/2024). 

Namun, perlu dicatat bahwa apabila masyarakat yang belum memiliki NPWP sebetulnya sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak maka atas dirinya perlu didaftarkan NPWP-nya. Pendaftaran dilakukan melalui e-registration dan NIK akan otomatis diaktifkan sebagai NPWP.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi berstatus non-efektif (NE) juga tetap diimbau memadankan NIK-nya sebagai NPWP. Tenang, pemadanan NIK-NPWP tidak akan mengubah status NPWP NE menjadi aktif kembali.

Pada dasarnya, pemutakhiran data NIK menjadi NPWP berlaku bagi semua wajib pajak. Sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.t.d PMK 136/2023, pemadanan NIK-NPWP tidak hanya berlaku bagi NPWP yang aktif. 

Hanya saja, Kring Pajak mengingatkan, apabila memang wajib pajak sudah memiliki penghasilan kembali maka perlu mengajukan aktivasi NPWP. 

Melalui PER-6/PJ/2024, DJP mengatur terdapat 7 jenis layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). (sap)

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PER-6/PJ/2024, ketujuh layanan administrasi dimaksud antara lain e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.