KOTA PEKANBARU

Lurah, Camat, dan Ketua RT-RW Diminta Pantau Distribusi SPPT PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 April 2024 | 08:30 WIB
Lurah, Camat, dan Ketua RT-RW Diminta Pantau Distribusi SPPT PBB

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru meminta distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2) untuk terus dipantau agar benar-benar sampai ke tangan wajib pajak.

Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan pemungutan PBB-P2 harus dikoordinasikan agar penerimaan dari PBB-P2 dapat meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, dia meminta camat dan lurah untuk ikut memantau.

"Saya minta kepala Bapenda, camat, dan lurah untuk selalu mengawasi dan memantau petugas pendistribusian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak sehingga SPPT PBB-P2 tersebut sampai ke masyarakat," katanya, dikutip pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Tak hanya itu, Indra juga meminta ketua RT-RW untuk turut memberikan perhatian. Sebab, ketua RT-RW sudah diberikan insentif setiap bulan.

"Lakukan komunikasi yang humanis supaya masyarakat tertarik membayar PBB-P2," tuturnya dikutip dari riau1.com.

Berdasarkan Perda No. 1/2024, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Selain itu, pemkot juga telah merilis Keputusan Wali Kota No. 871/2023 tentang Penerapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 tahun 2024.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Kemudian, pemkot juga telah menerbitkan peraturan terkait dengan pemberian pengurangan PBB-P2 tahun 2024. Untuk besaran PBB-P2 kurang dari Rp100.000 diberikan diskon 100%. PBB-P2 antara Rp100.000 ke atas hingga Rp500.000 diberikan diskon 85%.

Selanjutnya, besaran PBB-P2 antara Rp500.000 ke atas hingga Rp2 juta diberikan potongan 70% dan besaran PBB-P2 lebih dari Rp2 juta ke atas hingga Rp5 juta diberikan potongan 33%. Adapun besaran PBB-P2 lebih dari Rp5 juta diberikan potongan 33%.

"Ini adalah bentuk stimulus yang kami berikan kepada wajib pajak," ujar Indra. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS